MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Almas Tsaqibbirru: Saya Senang
loading...
A
A
A
SOLO - Sosok Almas Tsaqibbirru menyita perhatian publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar meskipun usianya kini 36 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.
Salah satu alasan dirinya melakukan gugatan karena prihatin banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi terhalang batas usia. Namun, dia menampik tudingan gugatannya untuk memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran, ini murni niat dari saya sendiri, tidak ada intervensi pihak mana pun,” katanya.
Setelah selesai gugatan dan sebagian dikabulkan, dirinya tidak mau mengotak-atik lagi. Dirinya ingin politik di Indonesia lebih dinamis dan banyak varian. Sedangkan ide menambah materi gugatan, yakni pernah menjadi kepala daerah, merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukum.
Pada sisi lain, putusan MK ini membuat nama Almas Tsaqibbirru turut menjadi sorotan publik yang penasaran dengan sosoknya. Almas belakangan diketahui merupakan anak pertama Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar meskipun usianya kini 36 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Saya senang dengan dikabulkannya sebagian gugatan tersebut. Ini untuk menguji ilmu yang saya dapatkan di sekolah,” kata Almas saat ditemui di kawasan Stadion Manahan Solo, Senin (16/10/2023) malam.
Salah satu alasan dirinya melakukan gugatan karena prihatin banyak orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi terhalang batas usia. Namun, dia menampik tudingan gugatannya untuk memuluskan Gibran maju sebagai cawapres.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Mas Gibran, ini murni niat dari saya sendiri, tidak ada intervensi pihak mana pun,” katanya.
Setelah selesai gugatan dan sebagian dikabulkan, dirinya tidak mau mengotak-atik lagi. Dirinya ingin politik di Indonesia lebih dinamis dan banyak varian. Sedangkan ide menambah materi gugatan, yakni pernah menjadi kepala daerah, merupakan hasil diskusi dengan kuasa hukum.
Pada sisi lain, putusan MK ini membuat nama Almas Tsaqibbirru turut menjadi sorotan publik yang penasaran dengan sosoknya. Almas belakangan diketahui merupakan anak pertama Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.