MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres, Almas Tsaqibbirru: Saya Senang
Selasa, 17 Oktober 2023 - 10:40 WIB
loading...
Sosok Almas Tsaqibbirru menyita perhatian publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Foto/ANTARA
A
A
A
SOLO - Sosok Almas Tsaqibbirru menyita perhatian publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar meskipun usianya kini 36 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman
MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Putusan MK membuat peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024 terbuka lebar meskipun usianya kini 36 tahun. Terlebih santer kabar, Gibran akan dipinang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Baca juga: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Didesak Periksa Anwar Usman
Lihat Juga :