Gerindra Akui Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK, Tawaran Cawapres?
Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Diketahui, dengan putusan MK tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun bisa maju di Pilpres 2024. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
(rca)
Lihat Juga :