Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:11 WIB
loading...
A A A
"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu diperbolehkan.

Misalnya, jika di TV, mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.

"Tapi ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," jelas Cahyani.

Lagipula ia melanjutkan, sekalipun besifat melarang, PP tidak bisa memberikan sanksi pidana. "Tidak bisa sanksi pidana itu dikenakan dalam instrumen Peraturan Pemerintah. Konsekuensi pidana harus dalam bentuk undang-undang," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Daftar 13 Imigrasi yang...
Daftar 13 Imigrasi yang Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini
Plt Kepala BKN Apresiasi...
Plt Kepala BKN Apresiasi Pelaksanaan Ujian CPNS Kemenkumham DIY
Soal Kabinet Merah Putih,...
Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus
Kemenkumham Gandeng...
Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM
BNN Gerebek Laboratorium...
BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Menkumham Tegaskan Dukungan...
Menkumham Tegaskan Dukungan Penuh untuk Percepatan RUU BPIP
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Mengapa Gol Iran ke...
Mengapa Gol Iran ke Gawang Mesir Dianulir? Ini Penjelasan Aturan Offside di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved