Respons Kemenkumham terkait RPP Kesehatan dan Larangan Tembakau
Jum'at, 13 Oktober 2023 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian, untuk pertanyaan kedua. Apakah aturan produk tembakau di RPP Kesehatan ini maknanya bersifat larangan atau pengaturan? Nah, ini karena keduanya beda makna. Sedangkan di dasar hukumnya, yaitu UU Kesehatan, di pasal 152 itu jelas dikatakan bahwa aturan bagi pengamanan zat adiktif produk tembakau adalah dalam bentuk PP, maka semestinya berbentuk aturan, bukan pelarangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu diperbolehkan.
Misalnya, jika di TV, mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.
"Tapi ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," jelas Cahyani.
Lagipula ia melanjutkan, sekalipun besifat melarang, PP tidak bisa memberikan sanksi pidana. "Tidak bisa sanksi pidana itu dikenakan dalam instrumen Peraturan Pemerintah. Konsekuensi pidana harus dalam bentuk undang-undang," terangnya.
Ia menambahkan, bahwa dari putusan MK, rokok bukan barang ilegal sehingga tidak dilarang untuk diiklankan meskipun dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengaturan dan pengamanannya, jika mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini, iklan rokok itu diperbolehkan.
Misalnya, jika di TV, mulai dari jam 10 malam sampai jam 5 pagi. Lalu, tidak menampilkan adegan orang merokok, tidak memperlihatkan bentuk rokoknya, dan lainnya.
"Tapi ya memang, tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan, tidak ada larangan untuk diperjualbelikan, sehingga rokok adalah barang legal. Saya melihat putusan MK itu untuk melindung petani tembakau dan produk," jelas Cahyani.
Lagipula ia melanjutkan, sekalipun besifat melarang, PP tidak bisa memberikan sanksi pidana. "Tidak bisa sanksi pidana itu dikenakan dalam instrumen Peraturan Pemerintah. Konsekuensi pidana harus dalam bentuk undang-undang," terangnya.
Lihat Juga :