Wapres Sebut Peraturan Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru di Papua Telah Diterbitkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua .
Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) mengatakan peraturan ini diterbitkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di Tanah Papua.
“Saya mengapresiasi Mendikbud Ristek atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua,” ujar Wapres saat menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengarah Papua (BPP) dalam keterangannya Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan adanya usulan dari para pengurus gereja untuk mencetak pengajar dari gereja sehingga dapat menambah tenaga di bidang pendidikan ini.
“Ini ada usulan dari gereja untuk bisa mendidik guru-guru supaya mencetak guru-guru mandiri di Papua yang diselenggarakan oleh gereja,” ucapnya.
Wapres berharap permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di Tanah Papua dapat terselesaikan melalui solusi dengan terobosan peraturan ini.
“Kita harapkan terobosan peraturan ini menjadi salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di wilayah Papua. Kuncinya adalah guru, ketersediaan guru. Kita harus menyiapkan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan perihal tindaklanjut dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 ini. Dia melaporkan bahwa mayoritas tenaga pengajar di Papua merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)
“Kami sudah melakukan tindak lanjut dari Permendikbud tersebut. Kami melihat bahwa di Papua ini dan Empat Pemekaran Daerah Otonom Baru, ada kearifan lokal Pak Wapres, bahwa guru-guru yang ada di sekolah-sekolah adalah lulusan SMA,” kata Nunuk melaporkan.
Sementara, Nunuk menilai masih banyaknya kekurangan guru di wilayah Papua. Untuk itu, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) merencanakan program agar para guru tersebut dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami melakukan kebijakan, guru-guru yang sudah dalam jabatan lulus SMA, yang sudah mengajar. Kami koordinasi dengan Menpan RB untuk bisa menjadi ASN,” ungkapnya.
Namun, Nunuk menuturkan, rencana tersebut terhambat sebab persyaratan guru yang dapat menjadi ASN harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata-1. Untuk itu, para guru tersebut diwajibkan melanjutkan pendidikan S1 untuk dapat diproses menjadi ASN.
“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan guru-guru tersebut kami lanjutkan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini, mendapat afirmasi, sehingga dapat melanjutkan S1. Wajib menyelesaikan S1 melalui perguruan tinggi setempat, Universitas Cendana yang ada di sini untuk bisa menyelesaikan S1-nya,” jelas Nunuk.
Wapres Ma’ruf Amin selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) mengatakan peraturan ini diterbitkan untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik di Tanah Papua.
“Saya mengapresiasi Mendikbud Ristek atas terbitnya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua,” ujar Wapres saat menghadiri Rapat Koordinasi Badan Pengarah Papua (BPP) dalam keterangannya Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan adanya usulan dari para pengurus gereja untuk mencetak pengajar dari gereja sehingga dapat menambah tenaga di bidang pendidikan ini.
“Ini ada usulan dari gereja untuk bisa mendidik guru-guru supaya mencetak guru-guru mandiri di Papua yang diselenggarakan oleh gereja,” ucapnya.
Wapres berharap permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di Tanah Papua dapat terselesaikan melalui solusi dengan terobosan peraturan ini.
“Kita harapkan terobosan peraturan ini menjadi salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ketersediaan tenaga pengajar di wilayah Papua. Kuncinya adalah guru, ketersediaan guru. Kita harus menyiapkan itu,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menjelaskan perihal tindaklanjut dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 ini. Dia melaporkan bahwa mayoritas tenaga pengajar di Papua merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)
“Kami sudah melakukan tindak lanjut dari Permendikbud tersebut. Kami melihat bahwa di Papua ini dan Empat Pemekaran Daerah Otonom Baru, ada kearifan lokal Pak Wapres, bahwa guru-guru yang ada di sekolah-sekolah adalah lulusan SMA,” kata Nunuk melaporkan.
Sementara, Nunuk menilai masih banyaknya kekurangan guru di wilayah Papua. Untuk itu, Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) merencanakan program agar para guru tersebut dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami melakukan kebijakan, guru-guru yang sudah dalam jabatan lulus SMA, yang sudah mengajar. Kami koordinasi dengan Menpan RB untuk bisa menjadi ASN,” ungkapnya.
Namun, Nunuk menuturkan, rencana tersebut terhambat sebab persyaratan guru yang dapat menjadi ASN harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Sarjana Strata-1. Untuk itu, para guru tersebut diwajibkan melanjutkan pendidikan S1 untuk dapat diproses menjadi ASN.
Baca Juga
“Kami sudah melakukan pembahasan ini dan guru-guru tersebut kami lanjutkan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini, mendapat afirmasi, sehingga dapat melanjutkan S1. Wajib menyelesaikan S1 melalui perguruan tinggi setempat, Universitas Cendana yang ada di sini untuk bisa menyelesaikan S1-nya,” jelas Nunuk.
(kri)