Pemerintah Persilakan Parpol Gugat Presidential Threshold ke MK

Jum'at, 21 Juli 2017 - 06:31 WIB
Pemerintah Persilakan Parpol Gugat Presidential Threshold ke MK
Pemerintah Persilakan Parpol Gugat Presidential Threshold ke MK
A A A
JAKARTA - Pemerintah mempersilakan partai politik (parpol) menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam Undang-Undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, upaya hukum bagi yang keberatan dengan UU tersedia. "Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas, ya silakan, ada mekanismenya, lewat MK," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Kendati demikian, dia selaku perwakilan pemerintah lega dengan UU Pemilu yang dihasilkan dini hari tersebut, meski empat fraksi di DPR melakukan walk out. Sehingga, diyakininya DPR dan pemerintah tidak diopinikan menghambat pemilu serentak 2019 mendatang.

"Maka dari itu KPU bisa melaksanakan tugasnya menyusun peraturan KPU dasarnya adalah undang-undang," kata mantan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP ini.

(Baca juga: Dinilai Inkonstitusional, Gerindra Bakal Gugat RUU Pemilu ke MK )

Menurutnya, presidential threshold dalam UU Pemilu adalah konstitusional. "Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan MK," pungkasnya. Sedangkan presidential threshold yang disepakati adalah 20-25 persen seperti ketentuan UU lama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3421 seconds (0.1#10.140)