Dinilai Inkonstitusional, Gerindra Bakal Gugat UU Pemilu ke MK

Jum'at, 21 Juli 2017 - 05:35 WIB
Dinilai Inkonstitusional,...
Dinilai Inkonstitusional, Gerindra Bakal Gugat UU Pemilu ke MK
A A A
JAKARTA - Partai Gerindra berencana menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, presidential threshold itu dianggap inkonstitusional.

"Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjut akan ditempuh termasuk melakukan uji materi RUU ini di MK," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon usai rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Karena lanjut dia, upaya hukum yang bakal dilakukan partainya itu mengacu pada keputusan MK yang memutuskan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digelar serentak mulai tahun 2019 mendatang. ?"Sehingga tidak ada presidential threshold," kata Fadli yang juga sebagai wakil ketua DPR ini.

Diketahui, pembahasan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu berakhir pada Jumat (21/7/2017) dini hari. Opsi A terkait lima isu krusial RUU Pemilu disahkan secara aklamasi dalam paripurna tersebut.

(Baca juga: Gerindra Cs Walk Out, DPR Putuskan Presidential Threshold 20-25%)

Adapun paket A adalah ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen, sistem Pemilu terbuka, alokasi kursi per daerah pemilihan : 3-10 dan metode konversi suara sainte lague murni.

Hal demikian diputuskan Ketua DPR Setya Novanto yang hanya didampingi Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Sebab, tiga wakil ketua DPR lainnya, Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN) walk out bersama seluruh rekan sefraksi mereka.

Empat fraksi di DPR itu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan aksi walk out karena tidak ingin mengikuti voting terhadap opsi paket lima isu krusial RUU Pemilu. Mereka ingin ambang batas pencalonan presiden 0 persen alias dihapuskan dalam RUU Pemilu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5457 seconds (0.1#10.140)