Soal PK Kasus BLBI, Pakar Hukum Minta KPK Perhatikan KUHAP

Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:38 WIB
Soal PK Kasus BLBI,...
Soal PK Kasus BLBI, Pakar Hukum Minta KPK Perhatikan KUHAP
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan permohonan pengajuan kembali (PK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan Indriyanto menanggapi PK yang diajukan oleh KPK dalam kasus Syafrudin Temanggung yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"Pengajuan PK oleh KPK terkait kasus Syafrudin Temanggung dari sisi regulasi, KPK sewajarnya memperhatikan legitimasi subyek pemohon PK yang limitatif, yaitu terpidana dan ahli waris, bukan hak dari penegak hukum, walaupun yurisprudensi tidak konstan peradilan pernah memberikan tempat penegak hukum sebaga subyek pemohon PK," kata Seno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2020).

Seno menjelaskan, secara historis di sistem Hukum Pidana Perancis, pada prinsipnya PK digunakan sebagai basis perlindungan hak asasi manusia, khususnya rakyat yang mendapat perlakuan kesewenangan hukum oleh kekuasaan.

"Intinya, PK ini hanya diberikan haknya kepada masyarakat yang jadi korban kesewenangan dari kekuasaan. Jadi PK bukan diberikan kepada negara, dalam hal ini penegak hukum," tuturnya.

Dalam pemahaman Sistem Hukum Pidana Indonesia ini, lanjut Seno, KUHAP hanya memberikan hak untuk mengajukan PK terbatas pada terpidana dan ahli waris dari terpidana. Dengan demikian, negara (jaksa) tidak diberikan legitimasi dan peluang untuk ajukan PK.

Seno mengungkapkan, KUHAP secara tegas dan jelas memberikan basis subyek PK terbatas tersebut.

"KUHAP tegas jelas tidak memberi tempat dan hak bagi Negara untuk mengajukan PK, jadi dalam melakukan upaya hukum, sebaiknya KPK menjaga prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum," tuturnya. (Baca juga: MA Vonis Bebas Syafruddin Temenggung Terkait Kasus SKL BLBI )

Sebelumnya, KPK telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung. Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
(dam)
Berita Terkait
Enggan Keluar Duit,...
Enggan Keluar Duit, KPK Tak Lagi Urus Perkara Kecil
Sepanjang 2021, KPK...
Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Bupati Nonaktif Langkat Segera Disidang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved