Soal PK Kasus BLBI, Pakar Hukum Minta KPK Perhatikan KUHAP

Jum'at, 07 Februari 2020 - 16:38 WIB
Soal PK Kasus BLBI,...
Soal PK Kasus BLBI, Pakar Hukum Minta KPK Perhatikan KUHAP
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan permohonan pengajuan kembali (PK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebaiknya memperhatikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan Indriyanto menanggapi PK yang diajukan oleh KPK dalam kasus Syafrudin Temanggung yang divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

"Pengajuan PK oleh KPK terkait kasus Syafrudin Temanggung dari sisi regulasi, KPK sewajarnya memperhatikan legitimasi subyek pemohon PK yang limitatif, yaitu terpidana dan ahli waris, bukan hak dari penegak hukum, walaupun yurisprudensi tidak konstan peradilan pernah memberikan tempat penegak hukum sebaga subyek pemohon PK," kata Seno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2020).

Seno menjelaskan, secara historis di sistem Hukum Pidana Perancis, pada prinsipnya PK digunakan sebagai basis perlindungan hak asasi manusia, khususnya rakyat yang mendapat perlakuan kesewenangan hukum oleh kekuasaan.

"Intinya, PK ini hanya diberikan haknya kepada masyarakat yang jadi korban kesewenangan dari kekuasaan. Jadi PK bukan diberikan kepada negara, dalam hal ini penegak hukum," tuturnya.

Dalam pemahaman Sistem Hukum Pidana Indonesia ini, lanjut Seno, KUHAP hanya memberikan hak untuk mengajukan PK terbatas pada terpidana dan ahli waris dari terpidana. Dengan demikian, negara (jaksa) tidak diberikan legitimasi dan peluang untuk ajukan PK.

Seno mengungkapkan, KUHAP secara tegas dan jelas memberikan basis subyek PK terbatas tersebut.

"KUHAP tegas jelas tidak memberi tempat dan hak bagi Negara untuk mengajukan PK, jadi dalam melakukan upaya hukum, sebaiknya KPK menjaga prinsip kehati-hatian untuk menjaga kepastian hukum," tuturnya. (Baca Juga: MA Vonis Bebas Syafruddin Temenggung Terkait Kasus SKL BLBI)

Sebelumnya, KPK telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung. Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3323 seconds (0.1#10.140)