Pakar Hukum Sebut Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Melanggar Konstitusi
Jum'at, 29 September 2023 - 19:53 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Prof Ibnu Sina Chandranegara mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi adalah langkah yang penting. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang saat ini berlaku merupakan hasil proses yang berlangsung cukup panjang. Salah satu langkah dalam proses tersebut melibatkan prerogatif Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) .
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Langkah Penting Menuju Negara Berpendapatan Tinggi
Pakar Hukum Tata Negara Prof Ibnu Sina Chandranegara mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi adalah langkah yang penting. Untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
"Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945," ujar Ibnu dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu Cipta Kerja) yang dikeluarkan oleh Presiden pada akhir Desember 2022 adalah implementasi dari wewenang yang telah diberikan oleh konstitusi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Langkah Penting Menuju Negara Berpendapatan Tinggi
Pakar Hukum Tata Negara Prof Ibnu Sina Chandranegara mengatakan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi adalah langkah yang penting. Untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan yang dihadapi oleh Indonesia.
"Meskipun sebagian besar kelompok yang menentangnya menganggap Perppu sebagai pelanggaran konstitusi, sebenarnya dalam segi formil, Presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu ini, yang dijamin oleh Pasal 22 UUD 1945," ujar Ibnu dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023).
Lihat Juga :