MK Kabulkan Penarikan Gugatan Syarat Capres 30 Tahun
Senin, 02 Oktober 2023 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
“Sejatinya hari ini agenda kita adalah perbaikan permohonan. Tetapi informasi yang kami terima, Pemohon menarik permohonan, ya. Kenapa ini, bisa disampaikan alasannya?” tanya Saldi dalam sidang, Selasa, 26 September 2023.
Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. “Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.
“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya,” lanjut Saldi.
“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia” kata Marson Lumbanbatu.S
Dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
Menanggapi pertanyaan Saldi, para Pemohon dalam persidangan membenarkan penarikan permohonan. “Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat yang mulia soal sidang pertama,” kata Hite Badenggan Lumbantoruan.
“Kemudian, karena masih belum sempurna ya, argumentasinya,” lanjut Saldi.
“Karena masih lemah argumentasi kami, yang mulia” kata Marson Lumbanbatu.S
Dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
(cip)
Lihat Juga :