Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pijar Indonesia menilai pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah diskriminasi kepada anak muda. Hal itu terungkap dalam acara diskusi untuk membahas minimal usia capres dan cawapres di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Ketua Umum Pijar Indonesia, Sulaiman Haikal mengatakan, pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah tindakan kejahatan atau diskriminasi kepada anak muda.
Sebab, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, membatasi usia pendaftar capres dan cawapres Indonesia minimal 40 tahun.
"Aturan tidak berdasar ini terlihat aneh. Ini bukti kualitas wakil rakyat yang menyusun tidak paham filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh," ujarnya.
Seharusnya, Undang-Undang itu diubah setiap warga negara berusia 17 tahun berhak memilih atau dipilih. Dengan demikian, anak muda calon pemimpin bangsa Indonesia bisa memiliki terobosan baru untuk kesejahteraan rakyat.
"Aturan minimal 40 tahun itu sudah mengabaikan prinsip kesetaraan, padahal anak muda ini sangat potensial untuk berkiprah dan menunjukan terobosan baru untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.
Karena itu, Pijar Indonesia bakal terus menyuarakan penggantian batas usia minimal menjadi capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pendukungan terhadap pergantian UU tersebut bukan karena anak Presiden Joko Widodo, Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres.
Tapi ia ingin di tahun Pemilu berikutnya para pemimpin bangsa dari kalangan anak muda.
"Terlepas dari pencalonan (Gibran) sebagai cawapres, sebetulnya UU ini akan sangat merugikan Indonesia di kemudian hari," tuturnya.
Menurutnya, Pijar Indonesia dan elemen lainnya merasa kecolongan dengan Undang-Undang batas usia capres dan cawapres pada priode DPR RI 2014-2019 lalu.
Ketua Umum Pijar Indonesia, Sulaiman Haikal mengatakan, pembatasan usia minimal capres dan cawapres adalah tindakan kejahatan atau diskriminasi kepada anak muda.
Sebab, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf q, membatasi usia pendaftar capres dan cawapres Indonesia minimal 40 tahun.
"Aturan tidak berdasar ini terlihat aneh. Ini bukti kualitas wakil rakyat yang menyusun tidak paham filosofi pembentukan aturan hukum dan tidak memahami sejarah pendirian negara ini secara utuh," ujarnya.
Seharusnya, Undang-Undang itu diubah setiap warga negara berusia 17 tahun berhak memilih atau dipilih. Dengan demikian, anak muda calon pemimpin bangsa Indonesia bisa memiliki terobosan baru untuk kesejahteraan rakyat.
"Aturan minimal 40 tahun itu sudah mengabaikan prinsip kesetaraan, padahal anak muda ini sangat potensial untuk berkiprah dan menunjukan terobosan baru untuk kemajuan Indonesia," tuturnya.
Karena itu, Pijar Indonesia bakal terus menyuarakan penggantian batas usia minimal menjadi capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Pendukungan terhadap pergantian UU tersebut bukan karena anak Presiden Joko Widodo, Gibran mencalonkan diri sebagai cawapres.
Tapi ia ingin di tahun Pemilu berikutnya para pemimpin bangsa dari kalangan anak muda.
"Terlepas dari pencalonan (Gibran) sebagai cawapres, sebetulnya UU ini akan sangat merugikan Indonesia di kemudian hari," tuturnya.
Menurutnya, Pijar Indonesia dan elemen lainnya merasa kecolongan dengan Undang-Undang batas usia capres dan cawapres pada priode DPR RI 2014-2019 lalu.