Tak Muncul di DPR, Sikap Pemerintah Terkait Revisi UU Pemilu Dipertanyakan

Selasa, 13 Juni 2017 - 21:16 WIB
Tak Muncul di DPR, Sikap...
Tak Muncul di DPR, Sikap Pemerintah Terkait Revisi UU Pemilu Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Pemerintah tidak menghadiri rapat kerja dengan Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Ketidakhadiran pemerintah menimbulkan pertanyaan karena tanpa alasan yang jelas. Padahal rapat kerja itu sudah dijadwalkan sebalumnya. Pertemuan itu untuk menyelesaikan lima isu krusial, bahkan tidak satu pun perwakilan pemerintah yang diutus untuk menjelaskan alasan penundaan ke DPR. (Baca juga: Lima Isu Krusial Revisi UU Pemilu Akan Dituntaskan Hari Ini )

Jadwal Raker Pansus sebelumnya dijadwalkan dimulai pada Selasa (13/6/2017) pukul 14.00 tertunda sekitar 40 menit karena tidak satupun perwakilan pemerintah yang hadir di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara II DPR. Padahal, semua perwakilan fraksi dan pimpinan pansus telah hadir.

Akhirnya rapat dimulai untuk diskorsing kembali sampai pukul 15.30 untuk menunggu kabar dari pemerintah. Setelah menunggu sekian lama, rapat kembali dibuka pukul 15.38, tidak satu pun perwakilan pemerintah yang hadir.

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy memberitahukan baru saja berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lewat layanan pesan WhatsApp, pemerintah menginginkan agar rapat digelar pada Rabu 14 Juni 2017 pukul 10.00 pagi.

"Sampai dengan skor kali ini pemerintah belum hadir, saya sudah koordinasi langsung dengan Pak Menteri (Mendagri) tapi tidak bisa disampaikan ke forum ini. Intinya minta ditunda sampai besok, minta kesempatan bicara lintas fraksi," kata Lukman Edy membuka rapat Pansus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut dia, DPR tidak bisa mengambil keputusan. Pasalnya, pengambilan keputusan harus bersama pemerintah. Oleh karena itu, Lukman akan mengusulkan agar rapat digelar Rabu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpandangan, ketidakhadiran pemerintah menjadi pertanyaan besar. Padahal, lanjut dia, jadwal raker Selasa ini sudah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut dia, seharusnya pemerintah memberikan kepastian untuk bisa hadir atau tidaknya di rapat pembahasan RUU Pemilu ini. "Ini berkaitan dengan hubungan antarlembaga, dan tentu (ketidakhadiran pemerintah) melahirkan spekulasi di publik," kata Titi di Gedung DPR.

Tentu, lanjut Titi, spekulasi di publik yang bermacam-macam tidak dapat terhindarkan, termasuk juga akan dikaitkan dengan sikap pemerintah terkait ambang batas pencapresan (presidential threshold) dan sejumlah isu krusial lainnya, termasuk sikap pemerintah yang ngotot presidential threshold 20%.

"Bisa jadi tidak ada hubungan, tapinya muncul spekulasi. Karena komunikasi tidak terbuka, minimal konteks resmi hubungan dua lembaga negara harus ada kabar, kenapa tidak ada kabar," sesalnya. (Baca juga: Bahas Revisi UU Pemilu, Tujuh Parpol Tolak Voting )

Setidaknya, lanjut Titi, pemerintah mengirimkan perwakilan guna mengkarifikasi dan mengonfirmasi. Kalau begini, tentu melahirkan spekulasi apakah ketidakhadiran ini karena adanya proses pembahasan isu krusial yang menyebabkan tidak bertemunya perbedaan. Yang jelas, pemerintah harus klarifikasi, apakah itu alasan teknis atau substansi.

Semestinya, kata dia, pemerintah bersikap terbuka jika ada isu yang belum sepaham karena ada mekanismemya lewat musyawarah mufakat.

Kalau masih berbeda pendapat bisa voting, jangan justru menghindar. "Memang sulit dibantah presidential threshold yang membuat berat dan tarik menarik pembahasan DPR dan pemerintah," tuturnya. (Baca juga: Perindo Kritik Usul Pemerintah Soal Presidential Threshold )
(dam)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved