Bahas Revisi UU Pemilu, Tujuh Parpol Tolak Voting

Kamis, 08 Juni 2017 - 21:21 WIB
Bahas Revisi UU Pemilu, Tujuh Parpol Tolak Voting
Bahas Revisi UU Pemilu, Tujuh Parpol Tolak Voting
A A A
JAKARTA - Tujuh fraksi partai politik (parpol) di DPR telah menggelar pertemuan di rumah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan Rabu 7 Juni 2017 malam.

Kendati tidak membuahkan kesepakatan, mereka memiliki kesamaan, yakni menginginkan pengambilan keputusan terkait lima isu krusial yang tersisa dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tidak melalui pemungutan suara atau voting, melainkan secara musyarawah mufakat.

Tujuh parpol itu terdiri atas Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Umum PPP‎ Romahurmuziy mengakui adanya pertemuan itu. "Yang ada hanya lah saling sharing pemahaman satu sama lain agar kita menginginkan pembahasan revisi UU Pemilu bisa dimufakati," ujarnya usai acara buka puasa bersama jajaran pengurus DPP PPP di Gedung Serbaguna Perumahan Anggota DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/7/2017).‎

Menurut dia, tidak elok jika proses pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan bangsa melalui voting. Dia mengungkapkan pertemuan perwakilan tujuh parpol itu bukan yang pertama kali, melainkan sudah kesekian kalinya.

Dia mengungkapkan, tujuh parpol yang mengikuti pertemuan mempunyai kesamaan, yakni sama-sama parpol menengah. "Karenanya ini harus dilihat semata-mata koalisi taktis yang bertujuan untuk pembahasan semata-mata UU Pemilu dalam rangka memastikan sistem Pemilu kita tidak menjauh dari sifat proporsionalitas," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono. Pria yang biasa disapa Ibas ini yakin lima isu krusial yang tersisa dalam pembahasan revisi UU Pemilu memiliki titik temu di antara parpol.

"UU Pemilu ini kan tidak harus sampai pemilihan atau voting. Kalau musyawarah kan lebih baik, toh ini kan untuk bersama-sama juga," ujar Ibas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Adapun lima isu krusial dimaksud adalah syarat ambang batas masuk parlemen (parliamentary threshold), syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu dan metode kuota hare.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7935 seconds (0.1#10.140)