Pengawasan Internal Kejaksaan Era Prasetyo Dinilai Tak Berjalan

Minggu, 11 Juni 2017 - 11:39 WIB
Pengawasan Internal Kejaksaan Era Prasetyo Dinilai Tak Berjalan
Pengawasan Internal Kejaksaan Era Prasetyo Dinilai Tak Berjalan
A A A
JAKARTA - Sistem pengawasan internal kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak berjalan. Buktinya, hingga kini masih ada oknum kejaksaan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Kepala Seksi Intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba, yang ditangkap pada Jumat (9 Juni 2017) dini hari.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai OTT terhadap oknum kejaksaan itu mengindikasikan bahwa memang korupsi sudah menjadi budaya di kalangan aparat penegak hukum, khususnya di kejaksaan dan pejabat publik lainnya.

"Sistem pengawasan di lembaga ini (Kejaksaan, red) sepertinya tidak berjalan, program pembaharuan ataupun remunerasi juga tidak dapat menghentikan kebiasaan yang sudah membudaya ini," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Minggu (11/6/2017).

Dia menambahkan, pandangan bqhwa kekuasaan dan kewenangan sebagai penegak hukum yang melekat pada jabatan ditempatkan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Menurut dia, program pengawasan apa pun nampaknya tidak sanggup untuk memberantas budaya koruptif itu. "Ini harus menjadi keprihatinan kita semua."

Karena itu, lanjut dia, hukuman terhadap penegak hukum itu harus maksimal. "Kalau perlu khusus hukuman untuk penegak hukum diubah menjadi hukuman mati, agar ada penjeraan," katanya.

Dia menambahkan, budaya koruptif hanya bisa diubah dengan teladan dari atasan atau pemimpinnya. "Jika atasannya masih suka bermain-main politik dengan memanfaatkan jabatan, jangan harapkan clean government (pemerintahan yang bersih, red) akan terwujud," pungkasnya.

Diketahui, OTT KPK terhadap oknum kejaksaan pada Jumat 9 Juni 2017 dini hari bukan yang pertama kali. Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pun tercatat beberapa kali melakukan OTT terhadap oknum pegawai kejaksaan.

Pada April 2016, dua oknum jaksa di Kejati Jawa Barat juga diamankan KPK dalam OTT. Kemudian, Jaksa Ahmad Fauzi dari Kejati Jawa Timur pun terjaring OTT KPK.

Sebelumnya, Prasetyo mengapresiasi langkah KPK yang dinilainya sejalan dengan tekad Kejagung yang ingin membersihkan oknum jaksa nakal.

"Kita tidak mau lagi ada oknum-oknum jaksa yang melakukan hal-hal yang tentunya menyimpang dari tugas-tugas yang harus dilakukan dengan baik dan benar," ujarnya, Jumat (9/6/2017).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8961 seconds (0.1#10.140)