Gugatan Batas Usia Capres, Jimly: Tak Usah Dipolitisasi, Bikin Malu Jokowi
Selasa, 26 September 2023 - 17:38 WIB
loading...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tak perlu dipolitisasi. Politisasi justru membuat malu Presiden Jokowi. Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan batas usia capres dan cawapres di MK tidak perlu dipolitisasi. Politisasi justru membuat malu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9/2023). Baca juga: Perkara Batas Usia Capres, Mahfud MD: Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi
Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele. Masalah itu, menurutnya, hanya terkait persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.
Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah UU. “Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan UU. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di UU itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif. “MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9/2023).
“Saya rasa enggak usah dipolitisasi. Itu bikin malu Pak Jokowi,” kata Jimly kepada wartawan, Selasa (26/9/2023). Baca juga: Perkara Batas Usia Capres, Mahfud MD: Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi
Jimly menilai gugatan batas usia capres dan cawapres yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah masalah sepele. Masalah itu, menurutnya, hanya terkait persyaratan teknis dan tidak perlu dipolitisasi seperti sekarang ini.
Dia juga menegaskan jika persoalan itu sebenarnya bukan masalah yang berat. Sebab, terkait batasan usia capres dan cawapres itu dasarnya adalah UU. “Itu kan soal masalah sepele, tetek bengek, terserah pembentukan UU. Apa coba, mau 35, 30, 25, 40, 60? Dasarnya apa? Ya diatur di UU itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menegaskan MK tidak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres-cawapres. Proses pengubahan aturan, kata Mahfud, hanya dapat dilakukan lewat lembaga legislatif. “MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud, Senin (25/9/2023).
Lihat Juga :