Penguatan Antibodi Perbankan terhadap Serangan Covid-19

Kamis, 30 April 2020 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Penundaan cicilan kredit ini, ibarat air di tengah gurun pasir, sangat memuaskan dahaga rakyat karena dunia usaha banyak yang megap-megap siap gulung tikar. Buruh pabrik mulai limbung karena kehilangan uang lembur. Kemampuan mencicilnya menurun. Risiko kredit meningkat. Proses penundaan cicilan debitur secara teknis terkendala pembatasan sosial skala besar (PSBB). Bank harus selektif dan prudent, jangan sampai ada “penumpang gelap” yang menikmati kebijakan ini. OJK sdh mencium adanya kemungkinan moral hazard tersebut.

Restrukturisasi ini dapat memicu berbagai risiko bagi bank, antara lain risiko likuiditas, permodalan, kredit, dan profitabilitas. Menunda cicilan (deffered payment) akan berdampak pada peningkatan risiko likuiditas. Meskipun Bank telah melakukan profiling debitur dengan baik, sulit meramalkan setelah Covid-19 pendapatan/usaha debitur akan pulih, ketika memburuk terjadilah peningkatan nonperforming loan (NPL) yang akan mempercepat penurunan capital adequacy ratio (CAR) bank. Peningkatan NPL akan menurunkan pendapatan bank, sekaligus akan menurunkan pemupukan modal dari retained earning tahun berjalan. Di sisi lain, bank tetap harus mengeluarkan dana untuk membayar bunga dana deposan.

Sejak Januari 2020, PSAK 71 diimplementasikan di perbankan. Cicilan kredit yang ditunda cicilannya digolongkan peningkatan signifikan risiko kredit (PSRK), artinya terjadi peningkatan biaya CKPN dari 12 bulan menjadi sepanjang usia kredit. Hal ini sempat menjadi dilema bagi para perbankan, karena dengan menunda cicilan sama artinya meningkatkan biaya CKPN yang mengurangi laba bank. DSAK IAI telah mengeluarkan pers releasebahwa atas penundaan cicilan kredit, tidak tepat jika bank langsung beranggapan terjadi peningkatan biaya CKPN, karena sudah ada payung POJK 11, namun bank tetap dihadapkan ketidakpastian apakah kemampuan debitur akan pulih pascarestrukturisasi 12 bulan. Apabila debitur gagal bayar, bank harus siap-siap membentuk biaya CKPN, karena sesuai regulasi PSAK71 maka bank tetap diminta menghitung dampak nilai uang (net present value) penundaan cicilan kredit, sehingga bank perlu melihat kembali metodologi PSAK eksisting.

Akibat Covid-19, BI merevisi turun pertumbuhan kredit pada 2020 menjadi 6% sampai 8%. Sesuai Statistik OJK per Januari 2020, total penyaluran kredit perbankan bank umum sebesar Rp5.567 triliun tumbuh 6,05% year on year dengan ratio NPL 2,77%.

Dengan PSBB, mayoritas kegiatan kantor dan bisnis akan tutup, pergerakan masyarakat sangat dibatasi. Proses pemberian kredit mulai terhambat. Risk acceptance criteria perbankan akan semakin ketat. Bank akan membatasi diri dalam ekspansi kredit. Hal ini akan menekan pendapatan bank yang mayoritas bank di Indonesia didominasi pendapatan bunga kredit dibandingkan pendapatan transaksional (fee based income).

Likuiditas bank sesuai Basel III diukur dengan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) minimal 100%. LCR untuk menilai kemampuan bank memenuhi kebutuhan jangka pendek 30 (tiga puluh hari) ke depan. Salah satu komponen cash in adalah cicilan debitur lancar.Kebijakan penundaan angsuran berpotensi menekan ratio LCR di bawah ketentuan minimal. NSFR adalah likuiditas stabil yang dimiliki bank untuk meng-cover aset stabil jangka panjang (tahunan). Salah satu komponennya adalah modal, menurunnya laba bank berpotensi menekan permodalan bank dan menurunkan ratio NSFR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
Pidato Ekonomi Presiden:...
Pidato Ekonomi Presiden: Antara Optimisme dan Realitas Pertumbuhan
Pertumbuhan yang Berdampak
Pertumbuhan yang Berdampak
Kesinambungan Melemahnya...
Kesinambungan Melemahnya Rupiah: Kolonisasi Sistem dan Mental
Pesta Elite, Resesi...
Pesta Elite, Resesi Sulit
Perang Timteng Menguji...
Perang Timteng Menguji Resiliensi Ekonomi Indonesia
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
4 Temuan Penting di...
4 Temuan Penting di Tengah Kejatuhan IHSG Hampir 30% dan Rupiah Mendekati Rp18.000/USD
Rekomendasi
Anneth Delliecia Antusias...
Anneth Delliecia Antusias Meriahkan Konser Tehillim - The Heart of Worship
Konser Tehillim 2026:...
Konser Tehillim 2026: Angel Pieters Ungkap Pesan Mendalam di Balik Lagu Liliana Tanoesoedibjo
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved