Penguatan Antibodi Perbankan terhadap Serangan Covid-19
Kamis, 30 April 2020 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Penundaan cicilan kredit ini, ibarat air di tengah gurun pasir, sangat memuaskan dahaga rakyat karena dunia usaha banyak yang megap-megap siap gulung tikar. Buruh pabrik mulai limbung karena kehilangan uang lembur. Kemampuan mencicilnya menurun. Risiko kredit meningkat. Proses penundaan cicilan debitur secara teknis terkendala pembatasan sosial skala besar (PSBB). Bank harus selektif dan prudent, jangan sampai ada “penumpang gelap” yang menikmati kebijakan ini. OJK sdh mencium adanya kemungkinan moral hazard tersebut.
Restrukturisasi ini dapat memicu berbagai risiko bagi bank, antara lain risiko likuiditas, permodalan, kredit, dan profitabilitas. Menunda cicilan (deffered payment) akan berdampak pada peningkatan risiko likuiditas. Meskipun Bank telah melakukan profiling debitur dengan baik, sulit meramalkan setelah Covid-19 pendapatan/usaha debitur akan pulih, ketika memburuk terjadilah peningkatan nonperforming loan (NPL) yang akan mempercepat penurunan capital adequacy ratio (CAR) bank. Peningkatan NPL akan menurunkan pendapatan bank, sekaligus akan menurunkan pemupukan modal dari retained earning tahun berjalan. Di sisi lain, bank tetap harus mengeluarkan dana untuk membayar bunga dana deposan.
Sejak Januari 2020, PSAK 71 diimplementasikan di perbankan. Cicilan kredit yang ditunda cicilannya digolongkan peningkatan signifikan risiko kredit (PSRK), artinya terjadi peningkatan biaya CKPN dari 12 bulan menjadi sepanjang usia kredit. Hal ini sempat menjadi dilema bagi para perbankan, karena dengan menunda cicilan sama artinya meningkatkan biaya CKPN yang mengurangi laba bank. DSAK IAI telah mengeluarkan pers releasebahwa atas penundaan cicilan kredit, tidak tepat jika bank langsung beranggapan terjadi peningkatan biaya CKPN, karena sudah ada payung POJK 11, namun bank tetap dihadapkan ketidakpastian apakah kemampuan debitur akan pulih pascarestrukturisasi 12 bulan. Apabila debitur gagal bayar, bank harus siap-siap membentuk biaya CKPN, karena sesuai regulasi PSAK71 maka bank tetap diminta menghitung dampak nilai uang (net present value) penundaan cicilan kredit, sehingga bank perlu melihat kembali metodologi PSAK eksisting.
Akibat Covid-19, BI merevisi turun pertumbuhan kredit pada 2020 menjadi 6% sampai 8%. Sesuai Statistik OJK per Januari 2020, total penyaluran kredit perbankan bank umum sebesar Rp5.567 triliun tumbuh 6,05% year on year dengan ratio NPL 2,77%.
Dengan PSBB, mayoritas kegiatan kantor dan bisnis akan tutup, pergerakan masyarakat sangat dibatasi. Proses pemberian kredit mulai terhambat. Risk acceptance criteria perbankan akan semakin ketat. Bank akan membatasi diri dalam ekspansi kredit. Hal ini akan menekan pendapatan bank yang mayoritas bank di Indonesia didominasi pendapatan bunga kredit dibandingkan pendapatan transaksional (fee based income).
Likuiditas bank sesuai Basel III diukur dengan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) minimal 100%. LCR untuk menilai kemampuan bank memenuhi kebutuhan jangka pendek 30 (tiga puluh hari) ke depan. Salah satu komponen cash in adalah cicilan debitur lancar.Kebijakan penundaan angsuran berpotensi menekan ratio LCR di bawah ketentuan minimal. NSFR adalah likuiditas stabil yang dimiliki bank untuk meng-cover aset stabil jangka panjang (tahunan). Salah satu komponennya adalah modal, menurunnya laba bank berpotensi menekan permodalan bank dan menurunkan ratio NSFR.
Restrukturisasi ini dapat memicu berbagai risiko bagi bank, antara lain risiko likuiditas, permodalan, kredit, dan profitabilitas. Menunda cicilan (deffered payment) akan berdampak pada peningkatan risiko likuiditas. Meskipun Bank telah melakukan profiling debitur dengan baik, sulit meramalkan setelah Covid-19 pendapatan/usaha debitur akan pulih, ketika memburuk terjadilah peningkatan nonperforming loan (NPL) yang akan mempercepat penurunan capital adequacy ratio (CAR) bank. Peningkatan NPL akan menurunkan pendapatan bank, sekaligus akan menurunkan pemupukan modal dari retained earning tahun berjalan. Di sisi lain, bank tetap harus mengeluarkan dana untuk membayar bunga dana deposan.
Sejak Januari 2020, PSAK 71 diimplementasikan di perbankan. Cicilan kredit yang ditunda cicilannya digolongkan peningkatan signifikan risiko kredit (PSRK), artinya terjadi peningkatan biaya CKPN dari 12 bulan menjadi sepanjang usia kredit. Hal ini sempat menjadi dilema bagi para perbankan, karena dengan menunda cicilan sama artinya meningkatkan biaya CKPN yang mengurangi laba bank. DSAK IAI telah mengeluarkan pers releasebahwa atas penundaan cicilan kredit, tidak tepat jika bank langsung beranggapan terjadi peningkatan biaya CKPN, karena sudah ada payung POJK 11, namun bank tetap dihadapkan ketidakpastian apakah kemampuan debitur akan pulih pascarestrukturisasi 12 bulan. Apabila debitur gagal bayar, bank harus siap-siap membentuk biaya CKPN, karena sesuai regulasi PSAK71 maka bank tetap diminta menghitung dampak nilai uang (net present value) penundaan cicilan kredit, sehingga bank perlu melihat kembali metodologi PSAK eksisting.
Akibat Covid-19, BI merevisi turun pertumbuhan kredit pada 2020 menjadi 6% sampai 8%. Sesuai Statistik OJK per Januari 2020, total penyaluran kredit perbankan bank umum sebesar Rp5.567 triliun tumbuh 6,05% year on year dengan ratio NPL 2,77%.
Dengan PSBB, mayoritas kegiatan kantor dan bisnis akan tutup, pergerakan masyarakat sangat dibatasi. Proses pemberian kredit mulai terhambat. Risk acceptance criteria perbankan akan semakin ketat. Bank akan membatasi diri dalam ekspansi kredit. Hal ini akan menekan pendapatan bank yang mayoritas bank di Indonesia didominasi pendapatan bunga kredit dibandingkan pendapatan transaksional (fee based income).
Likuiditas bank sesuai Basel III diukur dengan liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) minimal 100%. LCR untuk menilai kemampuan bank memenuhi kebutuhan jangka pendek 30 (tiga puluh hari) ke depan. Salah satu komponen cash in adalah cicilan debitur lancar.Kebijakan penundaan angsuran berpotensi menekan ratio LCR di bawah ketentuan minimal. NSFR adalah likuiditas stabil yang dimiliki bank untuk meng-cover aset stabil jangka panjang (tahunan). Salah satu komponennya adalah modal, menurunnya laba bank berpotensi menekan permodalan bank dan menurunkan ratio NSFR.
Lihat Juga :