Wagub Akademi AU Tersangka Korupsi Helikopter AW 101

Jum'at, 26 Mei 2017 - 17:20 WIB
Wagub Akademi AU Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
Wagub Akademi AU Tersangka Korupsi Helikopter AW 101
A A A
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (Wagub AAU) Marsekal Pertama TNI Fachri Adamy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AgustaWestland 101 (AW 101) ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016.

Penetapan Marsma TNI Fachri Adamy bersama Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU berinisial WW dan Pembantu Letnan Dua (Pelda) TNI AU berinisial SS diumumkan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Sebelum pengumuman penetapan tersangka, panglima TNI, KSAU, dan jajaran termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI ‎Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko bertemu dan melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan jajaran guna membahas tentang penanganan kasus dugaan korupsi satu helikopter ‎AW 101 senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016.

Saat konferensi pers Panglima TNI, KSAU, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Wuryanto didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, pengadaan helikopter jenis AgustaWestland 101 (AW 101) ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016 sudah menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, panglima TNI pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan kerja sama penyelidikan KPK dan Puspom TNI sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang dari unsur TNI dan nonmiliter atau sipil tujuh orang kemudian disimpulkan penyidik POM TNI sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. Kemudian ditetapkan tiga orang dari unsur militer sebagai tersangka.

"Satu, Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen atau PPK dalam pengadaan barang dan jasa. Dua, Letkol administrasi WW pejabat pemegang kas atau pekas. Tiga, Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu‎," tegas Jenderal Gatot saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).

‎Selain melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Gatot membeberkan, penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Panglima menggariskan, ‎dari hasil hasil penyelidikan gabungan Puspom TNI, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dugaan penyimpangan pengadaan Heli AW 101 TNI AU, kemudian ditemukan hasil perhitungan kerugian sementara yang sangat fantastis.

"Hasil sementara perhitungan ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar, dengan basis perhitungan saat itu nilai USD1 sama dengan Rp13 ribu," ujarnya.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sangat bersyukur karena hari ini KPK mendapatkan komitmen yang sangat besar dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Sebelumnya KPK dan TNI sudah bekerja sama melakukan penyelidikan bersama lebih dari tiga bulan disertai pengumpulan data. Terutama terkait dengan pengadaan heli angkut AW 101.

"Diketahui nilai proyek pengadaannya sebesar Rp738 miliar. Kemudian unsur KPK dan TNI melakukan penyelidikan bersama dan nanti secara gamlang akan disampaikan Bapak Panglima dengan gamblang mengenai temuan-temuan. Sebetulnya konpers ini terkait tersangka dari pihak TNI-nya sudah dinaikkan, kemudian swastanya yang menangani KPK. Dalam waktu tidak terlalu lama swastanya akan kita (KPK) naikkan (tetapkan sebagai tersangka)," tegas Agus.

Dia menegaskan, dalam koordinasi kemarin juga disepakati bahwa ‎tersangka dari unsur TNI akan ditangani dan disidangkan di peradilan militer, sedangkan swastanya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) biasa atau peradilan umum.

"Kemungkinan koordinasi akan berlanjut. Karena sebelumnya kita berkoordinasi untuk PT PAL dan sebelumnya juga sudah Bakamla," imbuhnya.

Sekali lagi atas nama KPK dan seluruh rakyat Indonesia, Agus mengucapkan terima kasih ke panglima TNI atas kerja sama dan komitmen yang sangat baik. Mudah-mudahan penetapan tersangka dan penanganan kasus ini menjadi momentum untuk melakukan perbaikan ke depan.

"Dengan cepat semuanya demi kejayaan negara kita," ucapnya.

Dari penelusuran SINDO, tersangka Marsekal Pertama (Marsma) TNI AU Fachri Adamy menjabat sebagai Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017 saat pengadaan helikopter AW-101 terjadi. Selepas itu, Fachri yang memiliki call sign "Oryx" ini menjabat sebagai Kepala Staf Komando Operasi Angkatan Udara I ( Kaskoopsau I) 2017. Kemudian, mantan penerbang pesawat tempur dengan jam terbang lebih dari 3.000 jam ini dipromosikan dan menjabat sebagai Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara (Wagub AAU).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5283 seconds (0.1#10.140)