DPR Kembali Wacanakan Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu
Senin, 03 Agustus 2020 - 05:00 WIB
loading...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR kembali mewacanakan pembentukan pengadilan khusus pemilu. Rencana itu bakal dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa wacana ini sebenarnya sudah ingin dilakukan sejak Pemilu 2014. Dia yang kala itu menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengaku sebenarnya sempat dibahas gagasan tersebut. Bahkan, katanya, hampir semua fraksi partai politik dan anggota Pansus sepakat dengan adanya wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu. (Baca juga: Penegakan dan Aturan Hukum Kunci Ciptakan Pemilu Adil)
"Tapi Mahkamah Agung waktu itu masih apa, mungkin karena beban kerjanya waktu itu masih terlalu banyak, maka isu tentang peradilan khusus pemilu ini tidak sampai tercapai, jadi tidak jadi. Jadi ini sudah menjadi wacana yang lama," ungkap Saan dalam diskusi secara virtual bertajuk “Menakar Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu”, Minggu (2/8/2020).
Menurut dia, wacana tersebut sangat penting untuk dibahas kembali dalam RUU Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR ini. Saan pun menjabarkan hal-hal apa saja yang memaksa dihadirkannya pengadilan khusus pemilu. (Baca juga: Ini Dia 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu)
Pertama, supaya tidak ada kewenangan yang lebih di dalam satu lembaga. Dalam konteks hari ini terkait mulai tahapan proses pemilu, tingkat peradilan ada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecuali perselisihan hasil pemilu diberikan wewenang kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa wacana ini sebenarnya sudah ingin dilakukan sejak Pemilu 2014. Dia yang kala itu menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mengaku sebenarnya sempat dibahas gagasan tersebut. Bahkan, katanya, hampir semua fraksi partai politik dan anggota Pansus sepakat dengan adanya wacana pembentukan pengadilan khusus pemilu. (Baca juga: Penegakan dan Aturan Hukum Kunci Ciptakan Pemilu Adil)
"Tapi Mahkamah Agung waktu itu masih apa, mungkin karena beban kerjanya waktu itu masih terlalu banyak, maka isu tentang peradilan khusus pemilu ini tidak sampai tercapai, jadi tidak jadi. Jadi ini sudah menjadi wacana yang lama," ungkap Saan dalam diskusi secara virtual bertajuk “Menakar Urgensi Pembentukan Pengadilan Khusus Pemilu”, Minggu (2/8/2020).
Menurut dia, wacana tersebut sangat penting untuk dibahas kembali dalam RUU Pemilu yang tengah digodok Komisi II DPR ini. Saan pun menjabarkan hal-hal apa saja yang memaksa dihadirkannya pengadilan khusus pemilu. (Baca juga: Ini Dia 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu)
Pertama, supaya tidak ada kewenangan yang lebih di dalam satu lembaga. Dalam konteks hari ini terkait mulai tahapan proses pemilu, tingkat peradilan ada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecuali perselisihan hasil pemilu diberikan wewenang kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
Lihat Juga :