Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Putuskan Nasib Evi Ginting

Senin, 27 Juli 2020 - 18:02 WIB
loading...
Komisi II DPR Minta...
Eks Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatannya oleh DKPP. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR meminta kepada pemerintah segera memutuskan nasib eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik setelah menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dilanjutkan dengan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 34/P tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan, sejak awal Komisi II memberikan waktu kepada Evi Novida Ginting Manik untuk mencari keadilan lewat PTUN. Sehingga, Komisi II DPR menunda rapat pengambilan keputusan soal pengganti Evi di KPU.

"Engga, kemarin Komisi II rapat menunda pembahasan sampai ada keputusan dari PTUN. Jadi kita menunda, tidak memutuskan pengganti Bu Evi, justru kita memberi kesempatan Bu Evi mencari keadilan jadi Komisi II menunggu putusan PTUN," kata Saan kepada SINDOnews, Senin (27/7/2020).( )

Saan menjelaskan, keputusan nasib Evi ini tergantung pemerintah, apakah pemerintah akan mengajukan banding atau memberikan kesempatan kedua bagi Evi menjadi Komisioner KPU. Tapi Komisi II ingin agar putusan PTUN ini bisa mengembalikan posisi Evi sebagai komisioner KPU. "Dia kan udah menang di PTUN dengan sendirinya Kepres itu batal," kata Saan.

Karena itu, lanjut Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR ini, Komisi II akan membahas hal ini masuk masa sidang berikutnya. Semuanya bergantung keputusan pemerintah, apakah menjalankan PTUN atau mengajukan banding ke PT TUN. Intinya, Komisi II meminta segera diputuskan oleh pemerintah. "Yang jelas setelah putusan PTUN Komisi II akan rapat membahas putusan PTUN itu. Komisi II minta segera diputuskan," katanya.( )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2253 seconds (0.1#10.140)