Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:30 WIB
loading...
Pakar Hukum UI Ajak...
Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sedang berlangsung di DPR diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu ) yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso meminta semua pihak, seperti para peneliti dan pusat kajian, mengawasi dan memelototi draf UU Pemilu. Beberapa kontroversi memang sudah muncul, seperti parliamentary threshold, presidential threshold, dan format keserentakan antara pusat dan daerah.

"Jangan menyesal di belakang hari. Draf itu terbuka, ke depan bisa dibahas dan kritis," ujarnya dalam acara Kuliah Umum 50 Tahun Topo Santoso: Desain Penegakan Hukum untuk Pemilu Demokratis dan Berkeadilan, Minggu (5/7/2020).

Dalam diskusi itu, salah satu yang disoroti Topo adalah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu harus mengawasi putusan dan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga peradilan terkait pemilu, instansi lain, dan Bawaslu sendiri. (Baca juga: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka ).

Topo Santoso mengatakan, Bawaslu dalam posisi dilematis. Lembaga pimpinan Abhan itu bisa menyelesaikan masalah administrasi dan sengketa proses ajudikasi. Dalam posisi aktifnya, Bawaslu juga bisa menemukan suatu perkara. "Ceknya repot, Bawaslu bisa membawa perkara. Bawaslu sebagai ajudikator untuk proses sengketa sekaligus pengawas," ucapnya

Topo juga mengungkapkan, masalah lain dalam desain pemilu Indonesia yakni KPU bisa menjadi objek sengketa. KPU, dalam pikirannya, hanya diproses untuk pelanggaran administrasi dan kode etik. Dia bercerita pernah diminta menjadi saksi di kepolisian untuk menyeret pimpinan KPU ke proses hukum. Namun, pria 1970 di Wonogiri itu menolak permintaan itu. (Baca juga: Jangan-Jangan Pilpres 2024 Megawati vs Prabowo ).

"Kalau misalnya, anggota KPU itu ngopi-ngopi bersama kandidat dan menerima sesuatu dari kandidat itu pelanggaran kode etik. Apalagi kalau memengaruhi keputusan, itu kontrolnya (pembuktian) di pengadilan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Berita Terkini
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved