Pakar Hukum UI Ajak Pelototi Draf RUU Pemilu

Minggu, 05 Juli 2020 - 11:30 WIB
loading...
Pakar Hukum UI Ajak...
Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang sedang berlangsung di DPR diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Proses revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu ) yang sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan menjadi momentum memperbaiki kerangka hukum penyelenggaraan pesta demokrasi itu.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso meminta semua pihak, seperti para peneliti dan pusat kajian, mengawasi dan memelototi draf UU Pemilu. Beberapa kontroversi memang sudah muncul, seperti parliamentary threshold, presidential threshold, dan format keserentakan antara pusat dan daerah.

"Jangan menyesal di belakang hari. Draf itu terbuka, ke depan bisa dibahas dan kritis," ujarnya dalam acara Kuliah Umum 50 Tahun Topo Santoso: Desain Penegakan Hukum untuk Pemilu Demokratis dan Berkeadilan, Minggu (5/7/2020).

Dalam diskusi itu, salah satu yang disoroti Topo adalah peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu harus mengawasi putusan dan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga peradilan terkait pemilu, instansi lain, dan Bawaslu sendiri. (Baca juga: Uji Materi UU Pemilu, Perludem: Agar Basis Ambang Batas Terbuka ).

Topo Santoso mengatakan, Bawaslu dalam posisi dilematis. Lembaga pimpinan Abhan itu bisa menyelesaikan masalah administrasi dan sengketa proses ajudikasi. Dalam posisi aktifnya, Bawaslu juga bisa menemukan suatu perkara. "Ceknya repot, Bawaslu bisa membawa perkara. Bawaslu sebagai ajudikator untuk proses sengketa sekaligus pengawas," ucapnya

Topo juga mengungkapkan, masalah lain dalam desain pemilu Indonesia yakni KPU bisa menjadi objek sengketa. KPU, dalam pikirannya, hanya diproses untuk pelanggaran administrasi dan kode etik. Dia bercerita pernah diminta menjadi saksi di kepolisian untuk menyeret pimpinan KPU ke proses hukum. Namun, pria 1970 di Wonogiri itu menolak permintaan itu. (Baca juga: Jangan-Jangan Pilpres 2024 Megawati vs Prabowo ).

"Kalau misalnya, anggota KPU itu ngopi-ngopi bersama kandidat dan menerima sesuatu dari kandidat itu pelanggaran kode etik. Apalagi kalau memengaruhi keputusan, itu kontrolnya (pembuktian) di pengadilan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved