Kemlu: 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 22 September 2023 - 14:11 WIB
loading...
Kemlu: 168 WNI di Luar...
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut 168 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut 168 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Mereka tersebar di lima negara yaitu Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam.

"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.



Pedoman ini disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan nonyudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.

"Dengan adanya pedoman ini diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI dihadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Permenlu 5 Tahun 2018,"ucapnya.

Baca Juga: Selama 2014-2019, Kemlu Bebaskan 304 WNI dari Hukuman Mati

Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, kata Judha, pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. "Pada 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25,"kata dia.

Selain itu, Kemlu juga menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan review seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud. "Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespons perkembangan hukum terbaru," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serikat Pekerja Migran...
Serikat Pekerja Migran Apresiasi Pemulangan Korban Online Scam Myanmar
Wamen Christina Ungkap...
Wamen Christina Ungkap Banyak Peluang Kerja Sektor Kesehatan di Luar Negeri
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
554 WNI Korban Online...
554 WNI Korban Online Scam Dipulangkan, Menko Polkam: Pelaku TPPO Bakal Diproses Hukum
400 WNI Korban Eksploitasi...
400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Keluar dari Myanmar
DPR Harap Sistem Baru...
DPR Harap Sistem Baru Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Saudi Bisa Maksimalkan Perlindungan
Presiden Prabowo Restui...
Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
Kepala BNPT: Kami Berperan...
Kepala BNPT: Kami Berperan Melindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ideologi Kekerasan
Wamen Christina Bidik...
Wamen Christina Bidik CPMI Isi Kebutuhan Sektor Transportasi Global
Rekomendasi
ROG Phone 9 Series dan...
ROG Phone 9 Series dan ROG Phone 9 FE Bawa Era Baru Gaming Mobile di 2025
10 Contoh Pantun Selamat...
10 Contoh Pantun Selamat Idulfitri, Pesan Penuh Makna untuk Hari Raya
Raksasa Gas Rusia Gazprom...
Raksasa Gas Rusia Gazprom Berjuang Bangkit usai Menelan Kerugian Rp210,5 Triliun
Berita Terkini
Praktisi Hukum Soroti...
Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di RUU Kejaksaan
13 menit yang lalu
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
17 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Babe Haikal, sang Penjaga Produk Halal bersama Anita Dewi dan Ahmad Haikal Hassan, Hanya di iNews
21 menit yang lalu
Bacakan Eksepsi, Hasto:...
Bacakan Eksepsi, Hasto: Pemeriksaan Saya Hanya Kedok untuk Rampas Barang Kusnadi
32 menit yang lalu
Kemenag Terbitkan Edaran...
Kemenag Terbitkan Edaran Masjid Buka 24 Jam selama Mudik Lebaran 2025
33 menit yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!
37 menit yang lalu
Infografis
6 Harimau Malaya Mati...
6 Harimau Malaya Mati dalam Kecelakaan di Jalan Raya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved