Kemlu: 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Jum'at, 22 September 2023 - 14:11 WIB
loading...
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut 168 WNI di luar negeri terancam hukuman mati. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut 168 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Mereka tersebar di lima negara yaitu Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam.
"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.
Baca juga: 2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi
Pedoman ini disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan nonyudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.
"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.
Baca juga: 2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi
Pedoman ini disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan nonyudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.
Lihat Juga :