Kemlu: 168 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebut 168 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati. Mereka tersebar di lima negara yaitu Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam.
"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.
Pedoman ini disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan nonyudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.
"Dengan adanya pedoman ini diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI dihadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Permenlu 5 Tahun 2018,"ucapnya.
Baca Juga: Selama 2014-2019, Kemlu Bebaskan 304 WNI dari Hukuman Mati
Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, kata Judha, pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. "Pada 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25,"kata dia.
Selain itu, Kemlu juga menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan review seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud. "Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespons perkembangan hukum terbaru," tuturnya.
"Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI saat ini tengah menangani 168 kasus WNI yang terancam hukuman mati yang tersebar di 5 negara (Malaysia, Arab Saudi, PEA, Laos, dan Vietnam),"kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kemlu Judha Nugraha, Jumat (22/9/2023).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya tengah melakukan uji publik atas Pedoman Pendampingan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang sedang disusun oleh Kemlu sejak 2021. Uji publik tersebut melibatkan Kementerian/Lembaga terkait, akademisi, media serta masyarakat sipil guna menjaring masukan untuk menyempurnakan pedoman tersebut.
Baca Juga
Pedoman ini disusun sejak Juni 2021 melalui proses panjang yang meliputi antara lain studi literatur dan rangkaian diskusi multi-pihak. Pedoman terdiri dari berbagai aspek seperti prinsip, langkah serta bentuk pendampingan bagi WNI beserta keluarganya melalui upaya yudisial dan nonyudisial, termasuk upaya diplomatik. Berbagai aspek juga diperhatikan antara lain responsif gender dan penanganan disabilitas.
"Dengan adanya pedoman ini diharapkan upaya pendampingan terhadap WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri dapat dilaksanakan secara optimal guna memastikan seluruh hak-hak WNI dihadapan hukum terpenuhi, sesuai prinsip pelindungan yang diatur dalam Permenlu 5 Tahun 2018,"ucapnya.
Baca Juga: Selama 2014-2019, Kemlu Bebaskan 304 WNI dari Hukuman Mati
Setelah mendapatkan saran dan masukan dalam uji publik ini, kata Judha, pedoman akan segara difinalisasi dan dijadikan rujukan bagi Perwakilan RI dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pendampingan terhadap WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati. "Pada 2022, Kemlu dan Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati, meskipun di tahun yang sama, kasus baru yang muncul berjumlah 25,"kata dia.
Selain itu, Kemlu juga menyiapkan roadmap langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk persiapan review seluruh kasus yang terdaftar dan akan menunjuk segera pengacara untuk mengawal kasus dimaksud. "Pentingnya proses pendampingan hukum dilakukan sejak awal untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI, terutama dalam merespons perkembangan hukum terbaru," tuturnya.
(cip)