2 WNI Dieksekusi Mati Arab Saudi

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:38 WIB
loading...
2 WNI Dieksekusi Mati...
Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia (WNI) Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis (17/3/2022) waktu setempat. Informasi itu diterima Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dari Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar negeri (Kemenlu) Judha Nugraha.

“Selamat jalan Agus Ahmad Arwas dan Nawali Hasan Ihsan. Dalam setiap eksekusi mati, kita selalu sampaikan kepada Saudi untuk menghentikan eksekusi mati yang merupakan pelanggaran HAM, pun demikian juga dengan pemerintah Indonesia, harus segera menghapuskan hukuman mati,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengungkapkan saat ini masih ada 205 WNI termasuk pekerja migran yang menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara. Berikut kronologi kasus dua WNI dari Kemlu yang disampaikan Anis Hidayah dalam keterangan tertulisnya:

Baca Juga: WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Pada 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI yaitu Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data. Informasi rencana eksekusi AA dan NH diterima KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui Pengacara KJRI Jeddah.

Pada 2 Juni 2011, AA, NH dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI atas nama Fatmah alias Wartinah. Fatmah ditemukan dalam keadaan meninggal dengan tangan terikat dan mulut terplester.

Pada korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual. Selanjutnya AA, NH dan SK menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, berdasarkan putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013, AA dan NH mendapat putusan vonis mati pada persidangan tingkat pertama. Pada 19 Maret 2018, AA dan NH kembali mendapat vonis mati pada persidangan banding.

Status vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018. Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Dan pemaafan dari keluarga Fatmah tidak didapatkan karena keluarga Fatmah tidak ditemukan di Indonesia.

Katanya Fatmah di-tracking imigrasi Indonesia dan Saudi tidak ditemukan. Diindikasikan Fatmah berangkat ke Saudi sebelum 2006 (paspor belum biometrik). Agak menyayangkan sebenarnya pemerintah Indonesia tidak berhasil melacak keluarga Fatmah yang sesungguhnya bisa jadi kunci untuk menyelamatkan dua nyawa. Sedangkan SK diputus hukuman penjara selama 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
6 Jenazah Jemaah Umrah...
6 Jenazah Jemaah Umrah WNI Korban Kecelakaan Bus Dimakamkan di Saudi, Ini Nama-namanya
6 Jemaah Umrah Indonesia...
6 Jemaah Umrah Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Bus di Saudi, Ini Kata Menag
Kronologi Bus Jemaah...
Kronologi Bus Jemaah Umrah Indonesia Kecelakaan di Jalan Madinah-Mekkah
Bus Pengangkut Jemaah...
Bus Pengangkut Jemaah Umrah Indonesia Tabrak Mobil Jeep sebelum Terguling dan Terbakar
Penampakan Bus Jemaah...
Penampakan Bus Jemaah Umrah Indonesia yang Kecelakaan hingga 6 Tewas di Arab Saudi
Bus Rombongan Jemaah...
Bus Rombongan Jemaah Umrah Indonesia Terbalik dan Terbakar, 6 WNI Tewas
Respons Hukuman Mati...
Respons Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Henry: Harus Dibarengi Perbaikan Sistem
Rekomendasi
Menhub Yakini Tidak...
Menhub Yakini Tidak Ada Penumpukan di Bandara Soetta Saat Puncak Arus Mudik
5 Drama Korea Tayang...
5 Drama Korea Tayang April 2025, Nomor 2 Spin-Off Hospital Playlist
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Berita Terkini
Prabowo Panggil Gubernur...
Prabowo Panggil Gubernur Lemhannas ke Istana, Ada Apa?
40 menit yang lalu
Kisah Ridwan Kamil Merancang...
Kisah Ridwan Kamil Merancang Masjid Raya Al-Jabbar hingga Klaim Bantuan ke NU Rp1 Triliun
1 jam yang lalu
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
1 jam yang lalu
Nasib Pengawas Sekolah...
Nasib Pengawas Sekolah di Ujung Tanduk?
3 jam yang lalu
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
3 jam yang lalu
Selain Dikirimi Paket...
Selain Dikirimi Paket Kepala Babi, Akun Instagram Tempo Diteror hingga WA Cica Diretas, Pelakunya Ternyata...
3 jam yang lalu
Infografis
Negara-negara Arab Dikecam...
Negara-negara Arab Dikecam karena Tak Berani Melawan Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved