Bawaslu Sebut 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jum'at, 22 September 2023 - 10:47 WIB
loading...
Bawaslu Sebut 10 Provinsi Rawan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Bawaslu menyebut 10 provinsi rawan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis daftar daerah yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024. Sebanyak 10 provinsi dinilai paling rawan.

Informasi itu dipaparkan oleh anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, saat membuka acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Isu Strategis: Netralitas ASN. Acara itu digelar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis, 21 September 2023.

Adapun 10 provinsi yang berpotensi memiliki kerawanan netralitas ASN tertinggi dalam Pemilu 2024 meliputi, Provinsi Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Banten. Provinsi-provinsi itu menempati urutan tiga teratas dalam daftar.



Posisi keempat dan seterusnya diisi oleh Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung. Lolly berharap upaya pencegahan pelanggaran di sejumlah provinsi yang kerawanannya tinggi itu dapat berjalan dengan tepat. “Inilah posisi provinsi yang kerawanannya tinggi, maka pada sepuluh provinsi ini pastikan upaya pencegahannya tepat," ujar Lolly dilansir dari laman resmi Bawaslu, Jumat (22/9/2023).



Lolly menyarankan agar pencegahan perlu dikencangkan dan tidak boleh berjarak di pemerintahan, baik yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota. Alasannya, upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi yang bertujuan mencegah melakukan pelanggaran.

Lolly menambahkan, pola pelanggaran netralitas ASN yang biasa terjadi, seperti mempromosikan calon tertentu, pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya. Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti penggunaan fasilitas negara untuk mendukung petahana, teridentifikasi dukungan dalam bentuk grup WhatsApp, dan terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)