Disepakati, Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
Rabu, 20 September 2023 - 19:12 WIB
loading...
Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati jadwal pendaftaran capres-cawapres maju menjadi 19-25 Oktober 2023. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ( capres -cawapres) maju menjadi 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsinyering yang digelar pada Selasa (19/9/2023).
"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres-cawapres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, mulanya KPU mengajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Namun, Komisi II DPR meminta dua opsi tanggal. Opsi pertama pada pada 10-16 Oktober 2023 dan kedua pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Bawaslu Tak Permasalahkan KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
"Sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, baik dari pihak KPU, dan penyelenggara pemilu, begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," kata Guspardi.
"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres-cawapres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, mulanya KPU mengajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Namun, Komisi II DPR meminta dua opsi tanggal. Opsi pertama pada pada 10-16 Oktober 2023 dan kedua pada 19-25 Oktober 2023.
Baca juga: Bawaslu Tak Permasalahkan KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
"Sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, baik dari pihak KPU, dan penyelenggara pemilu, begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," kata Guspardi.
Lihat Juga :