Disepakati, Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ( capres -cawapres) maju menjadi 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan ini diambil dalam rapat konsinyering yang digelar pada Selasa (19/9/2023).
"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres-cawapres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, mulanya KPU mengajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Namun, Komisi II DPR meminta dua opsi tanggal. Opsi pertama pada pada 10-16 Oktober 2023 dan kedua pada 19-25 Oktober 2023.
"Sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, baik dari pihak KPU, dan penyelenggara pemilu, begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," kata Guspardi.
Menurutnya, 9 fraksi menyetujui pendaftaran capres-cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. "Iya semuanya semalam cukup ada 9 fraksi yang hadir di konsinyering itu. Jadi guna konsinyering itu adalah mempermudah, mempercepat pelaksanaan RDP nanti," katanya.
Namun kesepakatan itu belum menjadi keputusan. Kepastiannya baru dapat disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar di Gedung Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) malam.
Rapat sedang berlangsung. Pantauan MNC Portal Indonesia, rapat ini dihadiri Anggota Komisi II DPR dari 9 fraksi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Heddy Lugito. Sementara Ketua Bawaslu RI hanya diwakilkan.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
"Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres-cawapres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," kata Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, mulanya KPU mengajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 10-16 Oktober 2023. Namun, Komisi II DPR meminta dua opsi tanggal. Opsi pertama pada pada 10-16 Oktober 2023 dan kedua pada 19-25 Oktober 2023.
"Sekarang ini setelah dibicarakan didiskusikan semua sepakat, baik dari pihak pemerintah, baik dari pihak KPU, dan penyelenggara pemilu, begitu juga dari DPR sendiri, menyetujui bahwa percepatan itu dilakukan tanggal 19 Oktober sampai 25 Oktober bukan November," kata Guspardi.
Menurutnya, 9 fraksi menyetujui pendaftaran capres-cawapres dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. "Iya semuanya semalam cukup ada 9 fraksi yang hadir di konsinyering itu. Jadi guna konsinyering itu adalah mempermudah, mempercepat pelaksanaan RDP nanti," katanya.
Namun kesepakatan itu belum menjadi keputusan. Kepastiannya baru dapat disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar di Gedung Komisi II DPR, Rabu (20/9/2023) malam.
Rapat sedang berlangsung. Pantauan MNC Portal Indonesia, rapat ini dihadiri Anggota Komisi II DPR dari 9 fraksi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua DKPP Heddy Lugito. Sementara Ketua Bawaslu RI hanya diwakilkan.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(abd)