Pemerintah Diminta Telaah Dampak Menyeluruh Sebelum Terbitkan PP UU Kesehatan
Rabu, 20 September 2023 - 19:25 WIB
loading...
Pemerintah diminta menelaah dampak secara menyeluruh saat menyusun PP terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menelaah dampak secara menyeluruh saat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang ( UU) Kesehatan . Permintaan itu berkaitan dengan banyaknya wacana larangan terhadap produk tembakau , mulai dari penjualan rokok eceran, iklan, hingga dorongan untuk alih tanam dalam draf regulasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan, ketika UU Kesehatan masih berbentuk draf dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.
Ketut melanjutkan, masalah yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meski dengan narasi berbeda. Walau tidak disetarakan lagi dengan narkotika, tapi sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draf aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
"Padahal di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau," kata Ketut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan, ketika UU Kesehatan masih berbentuk draf dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.
Ketut melanjutkan, masalah yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meski dengan narasi berbeda. Walau tidak disetarakan lagi dengan narkotika, tapi sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draf aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
"Padahal di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau," kata Ketut.
Lihat Juga :