Pemerintah Diminta Telaah Dampak Menyeluruh Sebelum Terbitkan PP UU Kesehatan

Rabu, 20 September 2023 - 19:25 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Telaah...
Pemerintah diminta menelaah dampak secara menyeluruh saat menyusun PP terkait produk tembakau sebagai aturan turunan UU Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menelaah dampak secara menyeluruh saat menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait produk tembakau sebagai aturan turunan Undang-Undang ( UU) Kesehatan . Permintaan itu berkaitan dengan banyaknya wacana larangan terhadap produk tembakau , mulai dari penjualan rokok eceran, iklan, hingga dorongan untuk alih tanam dalam draf regulasi tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman Mudara mengatakan, ketika UU Kesehatan masih berbentuk draf dan belum disahkan DPR, publik sempat dikagetkan dengan pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika. Setelah mendapat masukan dari banyak pihak, pasal tersebut akhirnya dihapus.

Ketut melanjutkan, masalah yang sama kini terjadi saat penyusunan aturan turunannya meski dengan narasi berbeda. Walau tidak disetarakan lagi dengan narkotika, tapi sejumlah wacana larangan terhadap produk tembakau di draf aturan turunan UU Kesehatan ini adalah bentuk baru untuk memposisikan produk tembakau seolah produk terlarang.

Baca juga: UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes

"Padahal di UU Kesehatan sebagai payung hukumnya tidak melarang penjualan dan promosi produk tembakau," kata Ketut.

Di luar rezim kesehatan, kata Ketut, sebenarnya pemerintah memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap eksistensi industri hasil tembakau. Sebab, industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara dan dalam penyerapan tenaga kerja.

"Ada 1,5 juta petani cengkih, ada pedagang rokok eceran, dan pekerja pabrik. Itu kan diperkirakan ada jutaan orang yang terlibat di industri ini," katanya.



Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Timur, K Mudi mengatakan, ketika bicara tentang harmonisasi regulasi, semestinya tidak boleh ada pertentangan antara bunyi peraturan dalam UU dengan peraturan pelaksananya, termasuk PP.

"Tugas kami belum berakhir karena isunya kan harmonisasi aturan ini. Artinya konsentrasi kita juga akan ke sana lagi. Supaya harmonisasi PP 109/2012 itu jangan dilakukan perubahan. Cukup dengan PP itu saja lah, tinggal diberlakukan secara efektif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Menelisik Kenaikan Harga...
Menelisik Kenaikan Harga Rokok di Indonesia
Aturan Pengamanan Zat...
Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Dampak Ganda bagi Petani Tembakau
Berperan pada Program...
Berperan pada Program Asta Cita, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
5 Pekerjaan Rumah Presiden...
5 Pekerjaan Rumah Presiden Prabowo Jaga Kedaulatan Bangsa
Presiden Prabowo Diminta...
Presiden Prabowo Diminta Lindungi Ekosistem Tembakau Nasional
Serikat Pekerja Dorong...
Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT
Menjaga Industri Butuh...
Menjaga Industri Butuh Regulasi Berimbang, Wacana Kemasan Rokok Seragam Terpental
Cukai Rakyat Bisa Jadi...
Cukai Rakyat Bisa Jadi Solusi Pelaku Usaha Rokok Kecil di Madura
Rekomendasi
Dapat Somasi dari Terduga...
Dapat Somasi dari Terduga Pelaku Pelecehan, Begini Respons SMK Waskito
10 Fakta Dugaan Penipuan...
10 Fakta Dugaan Penipuan Aldy Maldini, Gaya Hidup Hedon Jadi Pemicu hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Menko Yusril Akui Kerja...
Menko Yusril Akui Kerja Nyata Khofifah: Pemimpin Perempuan Segudang Prestasi
Berita Terkini
Projo Sebut Jokowi Bakal...
Projo Sebut Jokowi Bakal Ambil Keputusan Politik Dalam Waktu Dekat
Bantu Pulangkan PMI...
Bantu Pulangkan PMI Terlantar di Turki, DPD RI: Pekerja Migran Harus Dilindungi
Muhammadiyah Setuju...
Muhammadiyah Setuju Kejagung Ambil Alih Kasus Pagar Laut
Hadiri MNC Forum, AHY...
Hadiri MNC Forum, AHY Sebut Media Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Demokrasi
Dompet Dhuafa Salurkan...
Dompet Dhuafa Salurkan 35.000 Hewan Kurban ke Penjuru Nusantara hingga Palestina
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved