UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes
Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:27 WIB
loading...
Pemerintah resmi mengundangkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut juga mengatur terkait organisasi profesi tenaga medis dan nakes. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Beleid tersebut juga mengatur terkait organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).
Aturan mengenai Organisasi Profesi sebelumnya tercantum dalam Bab VII Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Beleid tersebut mewajibkan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi.
"Pasal 50, Tenaga Kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan," bunyi pasal tersebut, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup
Berbeda dari sebelumnya, dalam Pasal 311 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kata wajib dihilangkan. Tenaga kesehatan atau tenaga medis pun dapat membentuk organisasi profesi.
Aturan mengenai Organisasi Profesi sebelumnya tercantum dalam Bab VII Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Beleid tersebut mewajibkan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi.
"Pasal 50, Tenaga Kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan," bunyi pasal tersebut, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup
Berbeda dari sebelumnya, dalam Pasal 311 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kata wajib dihilangkan. Tenaga kesehatan atau tenaga medis pun dapat membentuk organisasi profesi.
Lihat Juga :