UU Kesehatan Baru, Berikut Penjelasan tentang Organisasi Profesi Nakes

Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:27 WIB
loading...
UU Kesehatan Baru, Berikut...
Pemerintah resmi mengundangkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid tersebut juga mengatur terkait organisasi profesi tenaga medis dan nakes. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Beleid tersebut juga mengatur terkait organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Aturan mengenai Organisasi Profesi sebelumnya tercantum dalam Bab VII Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Beleid tersebut mewajibkan tenaga kesehatan membentuk organisasi profesi.

"Pasal 50, Tenaga Kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi tenaga kesehatan," bunyi pasal tersebut, Rabu (9/8/2023).



Berbeda dari sebelumnya, dalam Pasal 311 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kata wajib dihilangkan. Tenaga kesehatan atau tenaga medis pun dapat membentuk organisasi profesi.

"Pasal 311: Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi," bunyi pasal itu.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menghilangkan aturan terkait 'setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi'.

Aturan tersebut sebelumnya diatur pada Pasal 50 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Adapun pembentukan organisasi profesi juga harus dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)