TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI . Opsi ini mencuat setelah diungkap Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid seusai rapat bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan lalu.
TB menegaskan, sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi itu 58 tahun.
"Kalo mau diperpanjang ya ubah dulu undang-undangnya. Jadi jangan dibiasakan melanggar undang-undang," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/9/2023).
Purnawirawan TNI bintang dua ini pun mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima. Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
Dia pun mengandaikan, jika seorang komandan tertinggi gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya.
"Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Kan selain Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Selain Panglima TNI juga masih ada kepala staf umum. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujarnya.
Atas penjelasan tersebut, legislator PDIP itu dengan tegas menolak adanya opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang belakangan tengah mengemuka di ruang publik. "Iya (menolak). Tidak ada alasan (dilakukan perpanjangan)," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut terbuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Opsi perpanjangan masa jabatan terbuka karena perlu menghadapi Pemilu 2024.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat, kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan Kasad," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
TB menegaskan, sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit untuk perwira tinggi itu 58 tahun.
"Kalo mau diperpanjang ya ubah dulu undang-undangnya. Jadi jangan dibiasakan melanggar undang-undang," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (18/9/2023).
Purnawirawan TNI bintang dua ini pun mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima. Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
Baca Juga
Dia pun mengandaikan, jika seorang komandan tertinggi gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya.
"Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Kan selain Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Selain Panglima TNI juga masih ada kepala staf umum. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujarnya.
Atas penjelasan tersebut, legislator PDIP itu dengan tegas menolak adanya opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang belakangan tengah mengemuka di ruang publik. "Iya (menolak). Tidak ada alasan (dilakukan perpanjangan)," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut terbuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Opsi perpanjangan masa jabatan terbuka karena perlu menghadapi Pemilu 2024.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat, kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan Kasad," kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2023).