Pengamat Militer: Sebaiknya Presiden Segera Ajukan Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono ke DPR
Senin, 18 September 2023 - 10:07 WIB
loading...
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono bersama para kepala staf. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengamat militer Anton Aliabbas menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyerahkan nama calon Panglima TNI baru pengganti Laksamana TNI Yudo Margono ke DPR. Berlarut-larutnya pergantian dinilai meniadakan esensi penting pergantian Panglima TNI.
Diketahui, Yudo Margono berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Di sisi lain, kini ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.
"Sebenarnya berlarut-larutnya pergantian ini menunjukkan Presiden tidak melihat esensi penting dari pergantian Panglima TNI. Memang pergantian panglima TNI adalah prerogatif presiden. Akan tetapi, harus diingat bahwa pergantian itu akan berimplikasi bahwa manajemen organisasi militer berjalan dengan baik atau tidak," ujar Anton kepada SINDOnews, Senin (18/9/2023).
Anton menambahkan, pergantian Panglima TNI setidaknya juga akan memastikan roda regenerasi di tubuh militer bisa berjalan. "Dengan demikian, dengan menunda pergantian Panglima TNI akan menjadikan regenerasi terhambat. Sudah semestinya Presiden menyegerakan proses pergantian Panglima TNI tanpa perlu menunggu putusan MK," kata Anton.
Baca Juga: Panglima TNI Bicara Peluang Perpanjangan Jabatan: Hak Prerogatif Presiden
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, perpanjangan usia pensiun hanya akan menjadikan manajemen karier personel TNI semakin semrawut ke depannya. Panglima TNI yang baru jelas membutuhkan waktu untuk mengonsolidasikan organisasi di bawahnya.
"Karena itu, sebaiknya Presiden segera mengajukan nama baru pengganti Yudo Margono ke DPR," pungkasnya.
Diketahui, Yudo Margono berusia 58 tahun pada 26 November 2023. Di sisi lain, kini ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.
"Sebenarnya berlarut-larutnya pergantian ini menunjukkan Presiden tidak melihat esensi penting dari pergantian Panglima TNI. Memang pergantian panglima TNI adalah prerogatif presiden. Akan tetapi, harus diingat bahwa pergantian itu akan berimplikasi bahwa manajemen organisasi militer berjalan dengan baik atau tidak," ujar Anton kepada SINDOnews, Senin (18/9/2023).
Anton menambahkan, pergantian Panglima TNI setidaknya juga akan memastikan roda regenerasi di tubuh militer bisa berjalan. "Dengan demikian, dengan menunda pergantian Panglima TNI akan menjadikan regenerasi terhambat. Sudah semestinya Presiden menyegerakan proses pergantian Panglima TNI tanpa perlu menunggu putusan MK," kata Anton.
Baca Juga: Panglima TNI Bicara Peluang Perpanjangan Jabatan: Hak Prerogatif Presiden
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, perpanjangan usia pensiun hanya akan menjadikan manajemen karier personel TNI semakin semrawut ke depannya. Panglima TNI yang baru jelas membutuhkan waktu untuk mengonsolidasikan organisasi di bawahnya.
"Karena itu, sebaiknya Presiden segera mengajukan nama baru pengganti Yudo Margono ke DPR," pungkasnya.
Lihat Juga :