Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:02 WIB
loading...
Partai Perindo Kutuk...
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengomentari aksi bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Foto: SINDOnews
A A A
NGADA - Aksi bejat mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli 3 anak di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) angkat bicara.

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan, perbuatan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.



"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu. Ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," ujar Firda.

Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.

"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan perbuatan biadab AKBP Fajar. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.

Menurut dia, pelaku berpotensi terjerat tiga UU sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk Pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.

Kedua, pelaku juga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga memakai narkoba jenis sabu. Ketiga, berpotensi terjerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, karena dia diduga menyebarluaskan konten pornografi ke internet.

"Ini tiga UU sekaligus dan mengingat jabatan sebelumnya sebagai Kapolres, jabatan yang cukup tinggi. Jika benar terbukti dia mesti diberi hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. Kasus ini sudah jadi atensi publik secara nasional sehingga perlu ditangani serius," ungkapnya.

Partai Perindo meminta aparat penegak hukum agar tidak memberikan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan, apalagi kejahatan terhadap perempuan dan anak.

"Proses hukum yang dilakukan harus transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak," ujar Firda.

Partai yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini yakin bahwa keberpihakan terhadap masyarakat akan selalu menjadi komitmen. Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi Partai Perindo yang tengah diusung dan diharapkan berujung pada peningkatan kepercayaan masyarakat saat Pemilu 2029 sejalan dengan target partai yang dipimpin Angela Tanoesoedibjo untuk bisa masuk parlemen.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
HT Tegaskan Masih Eksis...
HT Tegaskan Masih Eksis di Perindo: Struktur Organisasi Harus Solid Songsong 2029
Hadiri Buka Puasa Bersama...
Hadiri Buka Puasa Bersama Pengurus DPP, HT Tekankan Introspeksi Keberadaan Perindo
Timnas Indonesia Takluk...
Timnas Indonesia Takluk oleh Australia, Sekjen Perindo: Jangan Patah Semangat Garuda!
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
IPW Usul Polri Tes Psikologi...
IPW Usul Polri Tes Psikologi Semua Polisi Buntut Kasus AKBP Fajar Cabul
Partai Perindo Apresiasi...
Partai Perindo Apresiasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Angin Segar Pacu Layanan Publik Terjaga Optimal
Terbongkar! Eks Kapolres...
Terbongkar! Eks Kapolres Ngada Sudah Lama Berbuat Asusila di Sejumlah Hotel
Mantan Kapolres Ngada...
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak
Rekomendasi
Duel Spektakuler Anthony...
Duel Spektakuler Anthony Joshua vs Jake Paul Bakal Digelar Tahun Depan?
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
MNC Asset dan TICMI...
MNC Asset dan TICMI Teken MoU Dukung Pengembangan Pasar Modal Indonesia
Berita Terkini
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
1 jam yang lalu
Kisah Brigjen Untung...
Kisah Brigjen Untung Ses NCB Interpol Indonesia Pimpin Operasi Evakuasi WNI di Thailand dan Myanmar
1 jam yang lalu
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
2 jam yang lalu
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak sebelum Lebaran
2 jam yang lalu
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
3 jam yang lalu
IJTI Kecam Teror Kepala...
IJTI Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Jenderal Zionis:...
Mantan Jenderal Zionis: 3 Penyebab Israel akan Segera Hancur
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved