Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
Kamis, 20 Maret 2025 - 17:02 WIB
loading...
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengomentari aksi bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Foto: SINDOnews
A
A
A
NGADA - Aksi bejat mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli 3 anak di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) angkat bicara.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan, perbuatan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu. Ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," ujar Firda.
Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.
"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan perbuatan biadab AKBP Fajar. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.
Menurut dia, pelaku berpotensi terjerat tiga UU sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk Pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan, perbuatan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu. Ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," ujar Firda.
Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.
"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan perbuatan biadab AKBP Fajar. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.
Menurut dia, pelaku berpotensi terjerat tiga UU sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk Pasal 13 AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.
Lihat Juga :