Partai Perindo Kutuk Aksi Bejat Mantan Kapolres Ngada, Firda Riwu Kore: Tuntut Hukuman Maksimal
loading...

Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengomentari aksi bejat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Foto: SINDOnews
A
A
A
NGADA - Aksi bejat mantan Kapolres Ngada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli 3 anak di bawah umur membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) angkat bicara.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan, perbuatan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu. Ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," ujar Firda.
Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo Firda Riwu Kore yang berasal dari NTT mengatakan, perbuatan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi dia juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri
"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu. Ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum semestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," ujar Firda.
Meskipun saat ini Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterimanya belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak.
Lihat Juga :