Angket KPK Bukti Spirit Pemberantasan Korupsi di DPR Mati

Minggu, 07 Mei 2017 - 15:54 WIB
Angket KPK Bukti Spirit Pemberantasan Korupsi di DPR Mati
Angket KPK Bukti Spirit Pemberantasan Korupsi di DPR Mati
A A A
JAKARTA - Hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bukti spirit pemberantasan korupsi di DPR sudah mati. Pasalnya, hak angket yang diwacanakan awalnya oleh Komisi III DPR itu dinilai bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi KPK, terutama terhadap kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Adapun salah satu poin dalam hak angket tersebut adalah meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang kini menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu pada sidang kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau kita melihat spirit dengan semua catatan yang ada, spirit pemberantasan korupsi itu sudah mati sebenarnya di DPR," ujar P‎eneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus‎ dalam diskusi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Hotel Puri Denpasar, Jalan Raya Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2017).

Dia menilai, DPR saat ini ingin memelihara sistem yang korup untuk tetap berjalan. "Niat DPR yang mau memperkuat KPK itu melalui hak angket ini, saya kira itu sulit untuk diterima," paparnya.

Namun, diakuinya masih banyak pula anggota DPR yang masih percaya kepada KPK. Selain itu, dirinya menilai hak angket terhadap KPK itu merupakan akumulasi dari kegagalan sejumlah hak angket sebelumnya.

"Saya kira (Angket, red) ini mimpi yang terlambat, karena dugaan penyimpangan tak hanya di KPK, tapi juga berbagai lembaga negara," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2667 seconds (0.1#10.140)