Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri
Selasa, 06 Juni 2023 - 22:43 WIB
loading...
Kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang izin pendirian rumah ibadah dinilai lebih baik ketimbang SKB 2 menteri. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja. Dia menilai, langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri.
"Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
Jika menag nasionalis dan melindungi minoritas seperti Gus Yakut, dia yakin itu akan mudah. "Tapi sebaliknya jika menag-nya punya tendensi pro terhadap kelompok radikal mungkin tetap akan sulit utk membangun rumah ibadah bagi kelompok minoritas," ujarnya.
"Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).
Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.
Jika menag nasionalis dan melindungi minoritas seperti Gus Yakut, dia yakin itu akan mudah. "Tapi sebaliknya jika menag-nya punya tendensi pro terhadap kelompok radikal mungkin tetap akan sulit utk membangun rumah ibadah bagi kelompok minoritas," ujarnya.
Lihat Juga :