Permudah Izin Pendirian Rumah Ibadah, Langkah Menag Dinilai Lebih Maju Dibanding SKB 2 Menteri

Selasa, 06 Juni 2023 - 22:43 WIB
loading...
Permudah Izin Pendirian...
Kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas tentang izin pendirian rumah ibadah dinilai lebih baik ketimbang SKB 2 menteri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mempermudah izin pendirian rumah ibadah dinilai langkah maju dibandingkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang selama ini menjadi landasan hukum. Penilaian tersebut disampaikan Direktur CFIRST Arif Mirdjaja. Dia menilai, langkah Gus Yaqut dinilai lebih maju dibanding SKB 2 Menteri.

"Usulan agar pendirian rumah ibadah cukup dengan rekomendasi merupakan langkah maju dibandingkan landasan hukum sebelumnya, yaitu SKB 2 menteri," katanya, Selasa (6/6/2023).

Meski begitu, tetap perlu diingat bahwa posisi menag adalah posisi politis yang sangat terkait dengan kekuasaan. Dengan kata lain, tetap akan tergantung siapa menag yang menjabat.



Jika menag nasionalis dan melindungi minoritas seperti Gus Yakut, dia yakin itu akan mudah. "Tapi sebaliknya jika menag-nya punya tendensi pro terhadap kelompok radikal mungkin tetap akan sulit utk membangun rumah ibadah bagi kelompok minoritas," ujarnya.

Arif pun mengusulkan karena kebebasan beragama adalah hak dasar yang sama dengan hak kebebasan mengeluarkan pendapat, maka idealnya pendirian rumah ibadah sifatnya adalah pemberitahuan kepada pemerintah, dalam hal ini pemda agar teregistrasi dan terpantau.

"Ini sejalan dengan amanat konstitusi UUD 45 dan ground norm kita yaitu Pancasila, negara memberikan perlindungan dan jaminan seluas luasnya kepada warga negara utk bebas menjalankan keyakinannya terhadap Tuhan YME," katanya.

Sedangkan rekomendasi tetap diperlukan dan dikeluarkan oleh masing-masing organisasi keagamaan yang terdaftar di pemerintah, lanjutnya.

Fungsi FKUB, katanya, tetap dijalankan sebagai forum komunikasi agar tokoh tokoh agama bisa terus membangun ruang dialog bersama.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhut Bantu Siapkan...
Menhut Bantu Siapkan Gajah untuk Rumah Ibadah Hindu Terbesar di Indonesia
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Wing Chun Indonesia...
Wing Chun Indonesia Juara Umum Kejuaraan Dunia, Gus Yaqut Perjuangkan Jadi Cabor KONI
Dipimpin Gus Yaqut,...
Dipimpin Gus Yaqut, Institute for Humanitarian Islam Bertekad Tebarkan Nilai Kemanusiaan di Dunia
Promosikan Borobudur,...
Promosikan Borobudur, Kemenag Dorong Wisata Religi Umat Buddha Indonesia dan Dunia
Kolaboratif dan Inovatif,...
Kolaboratif dan Inovatif, Menag Yaqut Diganjar Penghargaan dari iNews
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Hari Ini, Pemerintah...
Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Menag Yaqut Ungkap 99,1%...
Menag Yaqut Ungkap 99,1% ASN Bangga Bekerja di Kementerian Agama
Rekomendasi
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
Nasihat Imam Al-Ghazali...
Nasihat Imam Al-Ghazali usai Ramadan Pergi
Tantangan Produsen Mobil...
Tantangan Produsen Mobil Listrik China di Asia Tenggara: Realitas vs. Ambisi
Berita Terkini
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
15 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
15 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
16 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
16 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
18 jam yang lalu
Infografis
Mengkonsumsi Mi Instan...
Mengkonsumsi Mi Instan Jangan Lebih 2 Kali dalam Sebulan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved