Ditunjuk Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto: Tak Ada Kata Penahanan di Putusan
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 20:10 WIB
loading...
Pengaca Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasihat hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengaca Otto Hasibuan mengaku telah ditunjuk oleh pihak keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi penasihat hukum bagi terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu.
“Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra,” kata Otto di Bareskrim Polri, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)
Namun, sambung Otto, karena hari libur dirinya belum bisa menemui Djoko Tjandra yang mulai Jumat, 31 Juli 2020 malam, resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kedatangan Otto ini untuk memastikan apakah Djoko Tjandra masih terikat dengan kuasa hukum lain dalam menangani kasusnya atau tidak.
“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Ga boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengaca yang lain. Kalo mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Joko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” tandas Otto. (Baca juga: Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum)
Kemudian, salah satu tim kuasa hukum Mirna Salihin dalam kasus Kopi Sianida itu menjabarkan pendapat hukumnya terhadap eksekusi Jaksa terhadap Djoko Tjandra. Otto mengaku akan mengklarifikasi kepada Jaksa Agung perihal putusan hukum yang dijadikan pijakan sehingga menjadi dasar untuk mengeksekusi Djoko Tjandra.
“Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra,” kata Otto di Bareskrim Polri, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)
Namun, sambung Otto, karena hari libur dirinya belum bisa menemui Djoko Tjandra yang mulai Jumat, 31 Juli 2020 malam, resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Kedatangan Otto ini untuk memastikan apakah Djoko Tjandra masih terikat dengan kuasa hukum lain dalam menangani kasusnya atau tidak.
“Saya harus tentukan sikap. Tanyakan beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Ga boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengaca yang lain. Kalo mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Joko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” tandas Otto. (Baca juga: Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum)
Kemudian, salah satu tim kuasa hukum Mirna Salihin dalam kasus Kopi Sianida itu menjabarkan pendapat hukumnya terhadap eksekusi Jaksa terhadap Djoko Tjandra. Otto mengaku akan mengklarifikasi kepada Jaksa Agung perihal putusan hukum yang dijadikan pijakan sehingga menjadi dasar untuk mengeksekusi Djoko Tjandra.
Lihat Juga :