Ditunjuk Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto: Tak Ada Kata Penahanan di Putusan
Sabtu, 01 Agustus 2020 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
“Kita ingin tanya ke Jaksa Agung. Yang dieksekusi apa. Putusan yang mana. Karena saya baca putusan Joko tidak ada perintah Joko untuk di tahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia 2 tahun penjara. Bayar sejumlah uang. Tapi di dalam KUHAP. Harus ada kata kata perintah ditahan. Tapi kata kata perintah ditahan ini ga ada,” urai Otto.
Jika demikian, sambung Otto, maka menurut KUHAP putusan tersebut batal demi hukum. Untuk itu pentingnya klarifikasi terhadap Jaksa Agung. Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utur berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam.
“Karena kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Joko. Sebab kalau engga ada kata perintah untuk ditahan. Jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya engga mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum,” demikian Otto.
Jika demikian, sambung Otto, maka menurut KUHAP putusan tersebut batal demi hukum. Untuk itu pentingnya klarifikasi terhadap Jaksa Agung. Namun, Otto menegaskan tidak mau berbicara lebih jauh sebelum dirinya bertemu langsung dengan Djoko Tjandra dan melihat utur berita acara serah terima Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan pada Jumat malam.
“Karena kalau eksekusi pasti ada kata-kata eksekusi itu amar nomor berapa. Jadi akan klarifikasi dulu ke Joko. Sebab kalau engga ada kata perintah untuk ditahan. Jadi selama ini dia tidak buron. Dia pergi kemana aja bebas. Itu dilema hukumnya. Saya engga mau menuduh mana yang benar. Pendapat saya ini pendapat secara hukum,” demikian Otto.
(cip)
Lihat Juga :