Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:32 WIB
loading...
Pakar Pidana Sebut PK...
Upaya PK yang dilakukan kejaksaan tidak boleh mewakili kepentingannya. PK harus mewakili kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Jika dipaksakan maka upaya tersebut dipastikan cacat hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kejaksaan tidak boleh mewakili kepentingannya. PK harus mewakili kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Jika dipaksakan maka upaya tersebut dipastikan cacat hukum.

Penegasan ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengomentari PK yang dilakukan jaksa penuntut Umum (JPU) atas perkara Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra . Diketahui, Djoko Tjandra telah divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan dan menang lagi di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/7/2020).

“Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana. Mengacu pada KUHAPidana jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,” kata salah satu perumus Rancangan KUHPidana ini dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra)

Mudzakir mengatakan, dalam proses penanganan perkara di pengadilan, JPU telah diberi kesempatan membuktikan dakwaannya. Mulai dari tingkat pertama (pengadilan negeri) hingga MA. Jika dalam proses tersebut JPU tidak dapat membuktikan dalilnya sebagaimana didakwakan maka upaya JPU berhenti sampai di situ. “Azas prinsipnya tidak boleh PK karena jaksa sudah diberikan kesempatan dari pengadilan tingkat pertama hinggah Mahkamah Agung,” tukas Mudzakir. (Baca juga: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)

Menurut Mudzakir, jaksa mengajukan PK memang pernah terjadi. Namun PK itu untuk kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Artinya JPU mengajukan PK karena ada putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Hattrick Messi Lawan...
Hattrick Messi Lawan Aljazair Pecahkan Rekor Sang Raja Gol di Piala Dunia
Berita Terkini
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved