Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Senin, 11 September 2023 - 20:24 WIB
loading...
Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022 langsung ditahan Kejagung, Senin (11/9/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Ketiga tersangka itu adalah Jemmy Sutjiawan/JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo), Feriandi Mirza/FM (Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo), dan Elvano Hatorangan/EH (pejabat PPK).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka.



"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Kendati begitu, kata Kuntadi, modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meski perpanjangan waktu telah diberikan. "Karena isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud," ucapnya.

Sementara peran tersangka JS, kata Kuntadi, menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka sebelumnya. Tujuannya, untuk mendapatkan proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.

"Saudara JS diduga telah menyerahkan sejumlah uang pada AAL, IH, GMS, dan MYM dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infraskturktur BTS Paket 1 sampai dengan 5," ucap Kuntadi.



Adapun peran tersangka FM, kata Kuntadi, mengatur pemenang proyek. "Peran dari perbuatan FM selaku kepala divisi bersama-sama dengan saudara AAL telah mengondisikan perencanaan, sehingga akibat perbuatan tersebut memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)