Ini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Senin, 11 September 2023 - 20:24 WIB
loading...
Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022 langsung ditahan Kejagung, Senin (11/9/2023). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Ketiga tersangka itu adalah Jemmy Sutjiawan/JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo), Feriandi Mirza/FM (Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo), dan Elvano Hatorangan/EH (pejabat PPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo
"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Ketiga tersangka itu adalah Jemmy Sutjiawan/JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo), Feriandi Mirza/FM (Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo), dan Elvano Hatorangan/EH (pejabat PPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo
"Saudara EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan waktu perpanjangan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Lihat Juga :