Kejagung Sita Uang Rp27 Miliar terkait Kasus BTS Kominfo

Senin, 11 September 2023 - 19:15 WIB
loading...
Kejagung Sita Uang Rp27...
Kejagung menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang senilai Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Uang yang disita terkait perkara satu tersangka Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan.

"Mengenai jumlah uang Rp27 miliar, ya, yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).

Ketut menjelaskan, penyitaan uang ditujukan guna mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga menelan kerugian keuangan negara lebih dari Rp8 triliun itu. Kejagung menyerahkan kepada pengadilan terkait nasib uang yang disita tersebut.



"(Penyitaan uang) Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," katanya.

Untuk diketahui, uang Rp27 miliar itu dikembalikan oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis, 13 Juli 2023. Uang itu dibawa Maqdir dengan koper.

Dia membawa dua tumpuk pecahan uang USD1,8 juta pecahan USD100 yang dibawa oleh dua orang asistennya. Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Bakal Koordinasi...
Kejagung Bakal Koordinasi BGN soal Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Hindayana Cs
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved