Soal Turunan UU Kesehatan, DPI Minta Dilibatkan dan Ada Sosialisasi
Senin, 11 September 2023 - 13:11 WIB
loading...
Pembahasan aturan UU Kesehatan dinilai masih minim sosialisasi dan minim pelibatan pihak-pihak terkait. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan aturan Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai masih minim sosialisasi dan minim pelibatan pihak-pihak terkait. Pandangan ini terungkap saat Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mempertanyakan rencana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebagai salah satu pihak yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau, pihaknya mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
"Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan," kata Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kemenkes Diminta Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan.
Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.
"Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut," tegasnya.
Sebagai salah satu pihak yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau, pihaknya mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
"Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan," kata Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, Senin (11/9/2023).
Baca juga: Kemenkes Diminta Libatkan Partisipasi Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan
Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan.
Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.
"Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut," tegasnya.
Lihat Juga :