Soal Turunan UU Kesehatan, DPI Minta Dilibatkan dan Ada Sosialisasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan aturan Undang-Undang (UU) Kesehatan dinilai masih minim sosialisasi dan minim pelibatan pihak-pihak terkait. Pandangan ini terungkap saat Dewan Periklanan Indonesia (DPI) mempertanyakan rencana pelarangan iklan produk tembakau di ruang publik maupun internet dalam draf Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sebagai salah satu pihak yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau, pihaknya mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
"Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan," kata Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, Senin (11/9/2023).
Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan.
Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.
"Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut," tegasnya.
"Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya," tambahnya.
Selain itu kata dia, disebutkan bahwa Rancangan PP turunan UU Kesehatan tersebut turut menyertakan pelarangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan dan ruang publik. "Ini juga perlu diperjuangkan. Kenapa kok enggak boleh sama sekali ada promosi rokok di ruang publik?" ujarnya.
Herry melanjutkan, draf PP ini perlu disosialisasikan kepada publik, terutama mengenai wacana pelarangan-pelarangan tersebut. "Apa acuannya dari masing-masing larangan itu? Reason dan why-nya apa? Ini perlu sosialisasi dan justifikasi ke masyarakat," tuturnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa wacana pelarangan iklan produk tembakau akan berdampak buruk tidak hanya bagi industri hasil tembakau, tapi juga termasuk industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya industri periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan.
Sebagai salah satu pihak yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau, pihaknya mengaku belum pernah dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
"Padahal, dampak aturan soal tembakau pada periklanan nasional sangat besar, seperti dalam aspek tenaga kerja hingga pemasukan," kata Ketua Badan Musyawarah Regulasi DPI sekaligus Anggota Tim Perumus Etika Pariwara Indonesia, Herry Margono, Senin (11/9/2023).
Herry Margono mengatakan, setelah UU Kesehatan diundangkan pada 8 Agustus 2023, industri periklanan dikagetkan dengan munculnya wacana pelarangan total iklan produk tembakau di ruang publik dan internet yang tertuang dalam draf PP UU Kesehatan.
Hal ini dinilainya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak karena menimbulkan ketidakadilan.
"Pihak periklanan seharusnya dilibatkan dalam perumusan aturan turunan iklan produk tembakau tersebut," tegasnya.
"Dewan Periklanan Indonesia juga layak didengarkan pertimbangannya. Minimal adalah Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) juga dilibatkan. Ini kami belum mengetahui sama sekali informasinya," tambahnya.
Selain itu kata dia, disebutkan bahwa Rancangan PP turunan UU Kesehatan tersebut turut menyertakan pelarangan mengiklankan produk tembakau di tempat penjualan dan ruang publik. "Ini juga perlu diperjuangkan. Kenapa kok enggak boleh sama sekali ada promosi rokok di ruang publik?" ujarnya.
Herry melanjutkan, draf PP ini perlu disosialisasikan kepada publik, terutama mengenai wacana pelarangan-pelarangan tersebut. "Apa acuannya dari masing-masing larangan itu? Reason dan why-nya apa? Ini perlu sosialisasi dan justifikasi ke masyarakat," tuturnya.
Ia juga mengingatkan pemerintah bahwa wacana pelarangan iklan produk tembakau akan berdampak buruk tidak hanya bagi industri hasil tembakau, tapi juga termasuk industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya industri periklanan, pertunjukan, media, dan hiburan.