Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat

Kamis, 07 September 2023 - 18:41 WIB
loading...
A A A
I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah,atau DPRD.

L. Terdaftar sebagai pemilih.

M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

N. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

O. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

P. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

R. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2617 seconds (0.1#10.140)