Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun dan Lulus SMA Sederajat

Kamis, 07 September 2023 - 18:41 WIB
loading...
Draf PKPU: Syarat Capres-Cawapres...
Rancangan PKPU menyebutkan 20 syarat menjadi capres dan cawapres. Seperti pendidikan minimal capres-cawapres yakni lulusan SMA Sederajat dan minimal berusia 40 tahun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU telah melakukan uji publik rancangan PKPU tersebut.

Dalam PKPU itu, menyebutkan 20 syarat menjadi capres dan cawapres. Seperti pendidikan minimal capres-cawapres yakni lulusan SMA Sederajat dan minimal berusia 40 tahun. Itu tertuang dalam Pasal 14 rancangan PKPU tersebut.

Berikut syarat lengkap menjadi capres-cawapres berdasarkan rancangan PKPU:

A. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

B. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

C. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.

D. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

E. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

F. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Wapres Ma’ruf Amin Sepakat Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Capres-Cawapres

G. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

H. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

I. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

J. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

K. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah,atau DPRD.

L. Terdaftar sebagai pemilih.

M. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi

N. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

O. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

P. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

R. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

S. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia;

T. Dan memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
Arief Hidayat: Putusan...
Arief Hidayat: Putusan MK Perkara No 90 Jadi Titik Awal Kondisi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Bonatua Sebut KPU Bakal...
Bonatua Sebut KPU Bakal Buka Ijazah Jokowi ke Publik Pekan Depan
Sidang Bonjowi, KIP...
Sidang Bonjowi, KIP Periksa KPU hingga Polda Metro Jaya
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Petinju Legendaris George...
Petinju Legendaris George Foreman Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved