Sidang Kasus BTS Kominfo, Hakim Cecar Saksi terkait Pembuatan Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), Kamis (7/9/2023).
Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya pemilik PT Beta Karya Otsura, Faruq Sulaeman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kapan Sulaeman mendirikan lima PT-nya yang terkait kasus tersebut.
"Ada yang 2013, 2018, ada yang 2020," kata Sulaeman di ruang sidang.
"2018 PT Beta Karya Otsura, 2020 PT Konversa Telemitra," sambungnya.
Sulaeman mengaku, perusahaannya tersebut dibentuk atas arahan staf Galumbang Menak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Fatimah.
Perlu diketahui, Galumbang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Siapa yang meminta saudara PT ini dipake untuk penyaluran dana-dana itu Pak, dana-dana yang fee?," tanya Fahzal.
"Bu Fatimah," jawab Sulaeman.
"Fatimah dapat dari siapa?" tanya Fahzal lagi.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawabnya.
Sulaeman melanjutkan, perusahaannya sering dipinjam Fatimah untuk menggarap beberapa proyek. Namun, Sulaeman tidak bisa merincikan proyek apa saja karena Fatimah tidak memberi tahu dirinya.
"Udah sering juga dia memakai bendera PT saudara?" tanya Hakim.
"Benar, sudah sering," jawab saksi.
"Proyek apa saja selain dari BTS?" tanya Fahzal.
"Proyeknya tidak tahu Yang Mulia," jawab Sulaeman.
"Yang penting dipakai dokumen perusahaan saudara?" tanya Fahzal lagi.
"Iya," jawab singkat saksi.
"Dipakai rekeningnya, rekening perusahaan?" tanya Fahzal.
"Iya," jawab saksi.
"Untuk transfer-transfer uang, betul ya?" cecar Fahzal.
"Betul Yang Mulia," jawab saksi.
"Berarti saudara pernah tanda tangan kontrak atau PO aja?" tanya Hakim lagi.
"PO saja Yang Mulia," jawab saksi.
"Wahh enak banget ya saudara, cuman minjam-minjam (nama perusahaan) gitu aja dapat duit, ya?" sindir Hakim.
"Iya," jawab saksi
Sulaeman mengaku, uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak terkait perkara yang dimaksud.
Kemudian, Hakim Fahzal memberikan nasihat kepada saksi agar tidak dengan sembarangan meminjamkan perusahannya.
"Saya harap lah saudara habis masalah ini jangan lah begitu-begitu lagi Pak, yang benar aja lah Pak usahanya?" tutur Fahzal.
"Dipinjam-pinjam gitu benderanya kaya gitu, nanti saudara lama-lama yang kena usut," pungkasnya.
Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satunya pemilik PT Beta Karya Otsura, Faruq Sulaeman.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan kapan Sulaeman mendirikan lima PT-nya yang terkait kasus tersebut.
"Ada yang 2013, 2018, ada yang 2020," kata Sulaeman di ruang sidang.
"2018 PT Beta Karya Otsura, 2020 PT Konversa Telemitra," sambungnya.
Sulaeman mengaku, perusahaannya tersebut dibentuk atas arahan staf Galumbang Menak (mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Fatimah.
Perlu diketahui, Galumbang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Siapa yang meminta saudara PT ini dipake untuk penyaluran dana-dana itu Pak, dana-dana yang fee?," tanya Fahzal.
"Bu Fatimah," jawab Sulaeman.
"Fatimah dapat dari siapa?" tanya Fahzal lagi.
"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawabnya.
Sulaeman melanjutkan, perusahaannya sering dipinjam Fatimah untuk menggarap beberapa proyek. Namun, Sulaeman tidak bisa merincikan proyek apa saja karena Fatimah tidak memberi tahu dirinya.
"Udah sering juga dia memakai bendera PT saudara?" tanya Hakim.
"Benar, sudah sering," jawab saksi.
"Proyek apa saja selain dari BTS?" tanya Fahzal.
"Proyeknya tidak tahu Yang Mulia," jawab Sulaeman.
"Yang penting dipakai dokumen perusahaan saudara?" tanya Fahzal lagi.
"Iya," jawab singkat saksi.
"Dipakai rekeningnya, rekening perusahaan?" tanya Fahzal.
"Iya," jawab saksi.
"Untuk transfer-transfer uang, betul ya?" cecar Fahzal.
"Betul Yang Mulia," jawab saksi.
"Berarti saudara pernah tanda tangan kontrak atau PO aja?" tanya Hakim lagi.
"PO saja Yang Mulia," jawab saksi.
"Wahh enak banget ya saudara, cuman minjam-minjam (nama perusahaan) gitu aja dapat duit, ya?" sindir Hakim.
"Iya," jawab saksi
Sulaeman mengaku, uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak terkait perkara yang dimaksud.
Kemudian, Hakim Fahzal memberikan nasihat kepada saksi agar tidak dengan sembarangan meminjamkan perusahannya.
"Saya harap lah saudara habis masalah ini jangan lah begitu-begitu lagi Pak, yang benar aja lah Pak usahanya?" tutur Fahzal.
"Dipinjam-pinjam gitu benderanya kaya gitu, nanti saudara lama-lama yang kena usut," pungkasnya.
(maf)