JPU: Johnny G Plate Terima Keuntungan Rp17,8 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate mendapat keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar) dari korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain Politikus Nasdem tersebut, sejumlah pihak dan korporasi juga turut diperkaya dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Adapun, pihak-pihak yang turut diuntungkan yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000 (Rp 17,8 miliar)," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Selain Politikus Nasdem tersebut, sejumlah pihak dan korporasi juga turut diperkaya dari proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Adapun, pihak-pihak yang turut diuntungkan yakni, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo sebesar Rp5 miliar.
Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) sebesar Rp453.608.400; Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sejumlah Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Rp500 juta.
Kemudian, Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Primas sebesar Rp50 miliar dan USD2.500.000. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490 (Rp2,9 triliun).
Berikutnya adalah Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955 (Rp1,5 triliun); serta Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600 (Rp3,5 triliun). Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)