Dua Penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 06 September 2023 - 18:52 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Vice President (VP) Parjono dan mantan Dirut PT KAPM Yoseph Ibrahim dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan, Vice President (VP) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Parjono dan mantan Dirut PT KAPM Yoseph Ibrahim bersalah. Keduanya terbukti menyuap sejumlah pejabat Ditjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph Ibrahim dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
Baca juga: Korupsi Jalur Kereta Api, 2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar
Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph Ibrahim dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan atau 2,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
Baca juga: Korupsi Jalur Kereta Api, 2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp3,2 Miliar
Lihat Juga :