Febrie Adriansyah Mulai Diperiksa Kejagung, Hotman Paris: Sebagai Tersangka
Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:08 WIB
loading...
Pengacara Hotman Paris Hutapea tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (17/7/2026). Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026). Hotman Paris mengatakan, Febrie menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ya (mendampingi Febrie jalani pemeriksaan)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, Hotman juga mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. "Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru.
Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri. "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
"Ya (mendampingi Febrie jalani pemeriksaan)," kata Hotman saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Di sisi lain, Hotman juga mengaku telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. "Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujar Hotman.
Baca juga: Hotman Paris Ngaku Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di dalam tiga Sprindik baru.
Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri. "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
(rca)
Lihat Juga :