Dispute Royalti Ilustrasi dalam Film
Senin, 04 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A
A
A
Tujuan utama seorang Produser dalam berkontrak dengan pencipta lagu, ilustrator musik, atau pemilik/pemegang hak cipta musik, adalah untuk dijadikan salah satu bagian dari sebuah film. Aneh bin ajaib kalau ada Produser film komersial setelah membayar para pekerja kreatif itu lalu filmnya hanya untuk disimpan di dalam gudang atau ditonton sendiri.
Di dalam kontrak antara Produser dan pekerja kreatif umumnya sudah disebutkan bahwa Produser bukan hanya membayar untuk sinkronisasi dan reproduksi, tetapi juga sekaligus untuk penayangannya (sebagai satu kesatuan dengan komponen lainnya) di bioskop atau platform lain. Itu sebabnya, di Amerika Serikat atau di Korea Selatan, misalnya, tidak ada pembayaran lagi kepada pekerja kreatif dari sebuah film yang sudah jadi.
Tetapi, tampaknya LMKN dan LMK punya tafsir yang berbeda, sehingga berniat atau mencoba untuk menagih pembayaran royalti ilustrasi musik di dalam film. Dasarnya adalah Hak Ekonomi dari Pelaku Pertunjukan. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta memang dikenal apa yang disebut dengan Hak Terkait. Apa itu Hak Terkait? Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi “pelaku pertunjukan”, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Salah satu yang disebut dalam definisi di atas adalah “Pelaku Pertunjukan”. Lalu siapakah pelaku pertunjukan itu? Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama “menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan”.
Di sini perbedaan tafsir dimulai. Misalnya, apakah ilustrator musik di dalam sebuah film termasuk “pelaku pertunjukan” yang dimaksudkan undang-undang? Mdenurut tafsir umum yang bderlaku saat ini, dan menurut saya juga menurut original intent dari pembuat undang-undang, yang dimaksud dengan “pelaku pertunjukan” adalah misalnya, penyanyi, pemain gitar solo, group band, penari, pemain pantomim, pembaca puisi atau monolog, dan seterusnya. Jadi bukan ilustrator musik dalam film yang hanya salah satu untuk dari sebuah karya jadi. Tafsir itu selaras dengan UUHC yang tidak menyebutkan bahwa ilustrasi musik dalam film termasuk hak cipta yang dilindungi.
Ilustrasi dalam film ini tentu berbeda makna atau pengertiannya dengan theme song yang biasa digunakan di akhir film atau nyanyian (lagu) yang dibawakan oleh seorang penyanyi di dalam film, yang tentunya juga sudah diperjanjikan khusus oleh Produser dan Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Mengenai theme song itu, baik yang berasal dari musik yang sudah jadi (hasil fiksasi) atau dibuat baru oleh penciptanya, biasanya dilakukan dengan perjanjian khusus antara Produser dengan Penciptanya. Biasanya pula ada klausul khusus yang membolehkan pemilik theme song tetap melakukan eksploitasi ekonomi di luar film tersebut. Semua tergantung bunyi kontraknya. Di dalam kontrak perdata semacam itu, berlaku asas pacta sunt servanda, yakni “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dan yang pasti tidak ada urusan dengan bioskop atau platform lain yang menayangkan film tersebut.
Benar, bahwa mereka yang masuk dalam ketagori “Pelaku Pertunjukan” memiliki Hak Ekonomi (Pasal 23 Ayat 1). Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya; pertunjukan atau e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Namun, karena ilustrator dalam sebuah film bukanlah “Pelaku Pertunjukan” tersendiri, maka Produser, bioskop dan platform lain tidak dapat dituduh sebagai pihak yang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas sebuah pertunjukan secara ilegal. Kalaupun tuduhan itu dipaksakan, mestinya dengan mudah Produser menunjukkan kontrak di antara mereka yang menyatakan bahwa penayangan di bioskop itu sudah mendapat izin dan sudah dibayar sebelumnya termasuk untuk penayangannya kepada publik. Sebab, sekali lagi, untuk maksud penayangan film di gedung bioskop ataun platform lain itulah Produser merekrut dan membayar sang ilustrator musik.
Di dalam kontrak antara Produser dan pekerja kreatif umumnya sudah disebutkan bahwa Produser bukan hanya membayar untuk sinkronisasi dan reproduksi, tetapi juga sekaligus untuk penayangannya (sebagai satu kesatuan dengan komponen lainnya) di bioskop atau platform lain. Itu sebabnya, di Amerika Serikat atau di Korea Selatan, misalnya, tidak ada pembayaran lagi kepada pekerja kreatif dari sebuah film yang sudah jadi.
Tetapi, tampaknya LMKN dan LMK punya tafsir yang berbeda, sehingga berniat atau mencoba untuk menagih pembayaran royalti ilustrasi musik di dalam film. Dasarnya adalah Hak Ekonomi dari Pelaku Pertunjukan. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta memang dikenal apa yang disebut dengan Hak Terkait. Apa itu Hak Terkait? Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi “pelaku pertunjukan”, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
Salah satu yang disebut dalam definisi di atas adalah “Pelaku Pertunjukan”. Lalu siapakah pelaku pertunjukan itu? Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama “menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan”.
Di sini perbedaan tafsir dimulai. Misalnya, apakah ilustrator musik di dalam sebuah film termasuk “pelaku pertunjukan” yang dimaksudkan undang-undang? Mdenurut tafsir umum yang bderlaku saat ini, dan menurut saya juga menurut original intent dari pembuat undang-undang, yang dimaksud dengan “pelaku pertunjukan” adalah misalnya, penyanyi, pemain gitar solo, group band, penari, pemain pantomim, pembaca puisi atau monolog, dan seterusnya. Jadi bukan ilustrator musik dalam film yang hanya salah satu untuk dari sebuah karya jadi. Tafsir itu selaras dengan UUHC yang tidak menyebutkan bahwa ilustrasi musik dalam film termasuk hak cipta yang dilindungi.
Ilustrasi dalam film ini tentu berbeda makna atau pengertiannya dengan theme song yang biasa digunakan di akhir film atau nyanyian (lagu) yang dibawakan oleh seorang penyanyi di dalam film, yang tentunya juga sudah diperjanjikan khusus oleh Produser dan Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Mengenai theme song itu, baik yang berasal dari musik yang sudah jadi (hasil fiksasi) atau dibuat baru oleh penciptanya, biasanya dilakukan dengan perjanjian khusus antara Produser dengan Penciptanya. Biasanya pula ada klausul khusus yang membolehkan pemilik theme song tetap melakukan eksploitasi ekonomi di luar film tersebut. Semua tergantung bunyi kontraknya. Di dalam kontrak perdata semacam itu, berlaku asas pacta sunt servanda, yakni “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dan yang pasti tidak ada urusan dengan bioskop atau platform lain yang menayangkan film tersebut.
Benar, bahwa mereka yang masuk dalam ketagori “Pelaku Pertunjukan” memiliki Hak Ekonomi (Pasal 23 Ayat 1). Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya; pertunjukan atau e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.
Namun, karena ilustrator dalam sebuah film bukanlah “Pelaku Pertunjukan” tersendiri, maka Produser, bioskop dan platform lain tidak dapat dituduh sebagai pihak yang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas sebuah pertunjukan secara ilegal. Kalaupun tuduhan itu dipaksakan, mestinya dengan mudah Produser menunjukkan kontrak di antara mereka yang menyatakan bahwa penayangan di bioskop itu sudah mendapat izin dan sudah dibayar sebelumnya termasuk untuk penayangannya kepada publik. Sebab, sekali lagi, untuk maksud penayangan film di gedung bioskop ataun platform lain itulah Produser merekrut dan membayar sang ilustrator musik.
Lihat Juga :