Dispute Royalti Ilustrasi dalam Film

Senin, 04 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Tujuan utama seorang Produser dalam berkontrak dengan pencipta lagu, ilustrator musik, atau pemilik/pemegang hak cipta musik, adalah untuk dijadikan salah satu bagian dari sebuah film. Aneh bin ajaib kalau ada Produser film komersial setelah membayar para pekerja kreatif itu lalu filmnya hanya untuk disimpan di dalam gudang atau ditonton sendiri.

Di dalam kontrak antara Produser dan pekerja kreatif umumnya sudah disebutkan bahwa Produser bukan hanya membayar untuk sinkronisasi dan reproduksi, tetapi juga sekaligus untuk penayangannya (sebagai satu kesatuan dengan komponen lainnya) di bioskop atau platform lain. Itu sebabnya, di Amerika Serikat atau di Korea Selatan, misalnya, tidak ada pembayaran lagi kepada pekerja kreatif dari sebuah film yang sudah jadi.

Tetapi, tampaknya LMKN dan LMK punya tafsir yang berbeda, sehingga berniat atau mencoba untuk menagih pembayaran royalti ilustrasi musik di dalam film. Dasarnya adalah Hak Ekonomi dari Pelaku Pertunjukan. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta memang dikenal apa yang disebut dengan Hak Terkait. Apa itu Hak Terkait? Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi “pelaku pertunjukan”, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Salah satu yang disebut dalam definisi di atas adalah “Pelaku Pertunjukan”. Lalu siapakah pelaku pertunjukan itu? Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama “menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan”.

Di sini perbedaan tafsir dimulai. Misalnya, apakah ilustrator musik di dalam sebuah film termasuk “pelaku pertunjukan” yang dimaksudkan undang-undang? Mdenurut tafsir umum yang bderlaku saat ini, dan menurut saya juga menurut original intent dari pembuat undang-undang, yang dimaksud dengan “pelaku pertunjukan” adalah misalnya, penyanyi, pemain gitar solo, group band, penari, pemain pantomim, pembaca puisi atau monolog, dan seterusnya. Jadi bukan ilustrator musik dalam film yang hanya salah satu untuk dari sebuah karya jadi. Tafsir itu selaras dengan UUHC yang tidak menyebutkan bahwa ilustrasi musik dalam film termasuk hak cipta yang dilindungi.

Ilustrasi dalam film ini tentu berbeda makna atau pengertiannya dengan theme song yang biasa digunakan di akhir film atau nyanyian (lagu) yang dibawakan oleh seorang penyanyi di dalam film, yang tentunya juga sudah diperjanjikan khusus oleh Produser dan Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Mengenai theme song itu, baik yang berasal dari musik yang sudah jadi (hasil fiksasi) atau dibuat baru oleh penciptanya, biasanya dilakukan dengan perjanjian khusus antara Produser dengan Penciptanya. Biasanya pula ada klausul khusus yang membolehkan pemilik theme song tetap melakukan eksploitasi ekonomi di luar film tersebut. Semua tergantung bunyi kontraknya. Di dalam kontrak perdata semacam itu, berlaku asas pacta sunt servanda, yakni “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Dan yang pasti tidak ada urusan dengan bioskop atau platform lain yang menayangkan film tersebut.

Benar, bahwa mereka yang masuk dalam ketagori “Pelaku Pertunjukan” memiliki Hak Ekonomi (Pasal 23 Ayat 1). Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau Komunikasi atas pertunjukan Pelaku Pertunjukan; b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; c. Penggandaan atas Fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas Fiksasi salinannya; pertunjukan atau e. penyewaan atas Fiksasi pertunjukan atau saiinannya kepada publik; dan f. penyediaan atas Fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.

Namun, karena ilustrator dalam sebuah film bukanlah “Pelaku Pertunjukan” tersendiri, maka Produser, bioskop dan platform lain tidak dapat dituduh sebagai pihak yang melakukan Penyiaran atau Komunikasi atas sebuah pertunjukan secara ilegal. Kalaupun tuduhan itu dipaksakan, mestinya dengan mudah Produser menunjukkan kontrak di antara mereka yang menyatakan bahwa penayangan di bioskop itu sudah mendapat izin dan sudah dibayar sebelumnya termasuk untuk penayangannya kepada publik. Sebab, sekali lagi, untuk maksud penayangan film di gedung bioskop ataun platform lain itulah Produser merekrut dan membayar sang ilustrator musik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Rekomendasi
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Setelah Chatib Basri,...
Setelah Chatib Basri, Menkes Merapat ke Istana Temui Prabowo
Berita Terkini
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved