Dispute Royalti Ilustrasi dalam Film

Senin, 04 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Meski tidak mengenai musik, kesalahan atau perbedaan tafsir LMKN atas terminologi “Pelaku Pertunjukan” di atas bisa merembet ke mana-mana dan berpotensi untuk memperberat pertumbuhan industri perfilman nasional. Kenapa? Salah satu komponen dalam film adalah pemain, baik pemeran utama atau figuran (talent). Dengan dalih yang sama seperti yang dimegerti LMKN, maka setiap pemain akan meminta pembayaran royalti lagi karena pihak bioskop atau platform lain telah menyiarkan hasil aktingnya di dalam film. Seorang pemain bisa beralasan bahwa dia adalah “pelaku pertunjukan” dan telah memainkan perannya, misalnya sebagai sopir taksi yang bagus, dan itu adalah karya tersendiri yang harus dibayar ulang. Padahal, menjadi sopir taksi itu adalah peran yang diberikan Produser dan untuk itu dia dibayar. Penonton bioskop tidak membeli tiket khusus untuk menonton akting sopir taksi itu, tapi melihat film sebagai karya sinematografi secara keseluruhan.

Bisa dibayangkan akibatnya jika setiap komponen di dalam film melakukan hal yang sama? Berapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Produser? Padahal, tidak semua film mendatangkan untung. Tidak sedikit film yang justru kurang mendapat sambutan masyarakat alias rugi.

Hal lain yang juga berpotensi menimbulkan keributan adalah soal besaran angka yang ditetapkan oleh LMKN. Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk bioskop dipungut secara lumpsum sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per layar per tahun. Besaran angka tersebut, sejauh yang saya tahu, tidak pernah dirundingkan dengan pihak-pihak terkait, yakni pihak Bioskop dan Produser. Sehingga penetapan tersebut semena-mena dan bisa dianggap memberatkan.

Lalu, penarikan royalti secara lumpsum juga bisa mengundang perdebatan serius. Hak Cipta adalah hak eksklusif milik Pencipta baik yang dilakukan sendiri atau bersama orang lain. Maka, konpensasi atau nilai ekonomi yang timbul dari sebuah Ciptaan haruslah diberikan kepada masing-masing Pencipta. Selain itu, nilai sebuah ciptaan bisa berbeda-beda harganya tergantung si pencipta. Maka, penarikan secara lumpsum bisa saja mengutungkan buat salah satu pencipta, tapi bisa dianggap merugikan bagi pencipta yang lain.

Surat Kuasa dari Pencipta juga hal yang tak kalah pentingnya. Seperti telah diatur oleh undang-undang, bahwa yang berhak untuk menagih royalti adalah mereka yang mendapat suarat kuasa untuk itu. Maka, LMKN atau LMK (dalam hal ini WAMI) yang menagih royalti harus dapat menunjukkan bukti bahwa dia mendapat surat kuasa dari para Pencipta yan g menjadi anggotanya. WAMI tidak berhak menagih royalti dari mereka yang bukan anggotanya. Jika penciptanya adalah orang asing, setidak-tidaknya adalah kuasa dari counterpart-nya di mana sang pencipta tergabung.
Dan tentang kuasa ini, pihak Produser, bioskop maupun platfom lain berhak meminta bukti suarat kuasa itu. Juga bukti bahwa benar royalti yang ditarik oleh LMKN dan LMK diberikan kepada mereka yang berhak. Jika LMKN atau LMK tidak dapat memberikan bukti-bukti tersebut, bisa saja timbul dugaan bahwa uang pembayaran royalti tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Lalu bagaimana sebaiknya semua masalah ini diselesaikan? Usulan saya, pertama, penarikan royalti tidak dilakukan pada ilustrasi di dalam film, tetapi musik yang diputar di lobi bioskop (musik yang sudah difikasi). Kedua, angka yang ditetapkan dikoreksi berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait. Ketiga, sebagai konsekuensi logis, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk bioskop dikoreksi atau diganti dengan keputusan baru yang lebih masuk akal dan dapat diterima oleh semua pihak.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Film Bapak Paling Jujur,...
Film Bapak Paling Jujur, Drama Komedi yang Bikin Andovi da Lopez Tak Bisa Bohong
Jadi Pemeran Utama Film...
Jadi Pemeran Utama Film Foufo, Tretan Muslim Ungkap Misi Film Ini
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Rekomendasi
Deretan Delegasi Asing...
Deretan Delegasi Asing yang Hadiri Pemakaman Khamenei, Salah Satunya Musuh Bebuyutan Iran
Nada Kemenangan Rusia...
Nada Kemenangan Rusia Berubah Drastis ketika Ukraina Terapkan Taktik Asimetris
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Berita Terkini
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved