Dispute Royalti Ilustrasi dalam Film

Senin, 04 September 2023 - 11:32 WIB
loading...
A A A
Meski tidak mengenai musik, kesalahan atau perbedaan tafsir LMKN atas terminologi “Pelaku Pertunjukan” di atas bisa merembet ke mana-mana dan berpotensi untuk memperberat pertumbuhan industri perfilman nasional. Kenapa? Salah satu komponen dalam film adalah pemain, baik pemeran utama atau figuran (talent). Dengan dalih yang sama seperti yang dimegerti LMKN, maka setiap pemain akan meminta pembayaran royalti lagi karena pihak bioskop atau platform lain telah menyiarkan hasil aktingnya di dalam film. Seorang pemain bisa beralasan bahwa dia adalah “pelaku pertunjukan” dan telah memainkan perannya, misalnya sebagai sopir taksi yang bagus, dan itu adalah karya tersendiri yang harus dibayar ulang. Padahal, menjadi sopir taksi itu adalah peran yang diberikan Produser dan untuk itu dia dibayar. Penonton bioskop tidak membeli tiket khusus untuk menonton akting sopir taksi itu, tapi melihat film sebagai karya sinematografi secara keseluruhan.

Bisa dibayangkan akibatnya jika setiap komponen di dalam film melakukan hal yang sama? Berapa biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Produser? Padahal, tidak semua film mendatangkan untung. Tidak sedikit film yang justru kurang mendapat sambutan masyarakat alias rugi.

Hal lain yang juga berpotensi menimbulkan keributan adalah soal besaran angka yang ditetapkan oleh LMKN. Melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk bioskop dipungut secara lumpsum sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per layar per tahun. Besaran angka tersebut, sejauh yang saya tahu, tidak pernah dirundingkan dengan pihak-pihak terkait, yakni pihak Bioskop dan Produser. Sehingga penetapan tersebut semena-mena dan bisa dianggap memberatkan.

Lalu, penarikan royalti secara lumpsum juga bisa mengundang perdebatan serius. Hak Cipta adalah hak eksklusif milik Pencipta baik yang dilakukan sendiri atau bersama orang lain. Maka, konpensasi atau nilai ekonomi yang timbul dari sebuah Ciptaan haruslah diberikan kepada masing-masing Pencipta. Selain itu, nilai sebuah ciptaan bisa berbeda-beda harganya tergantung si pencipta. Maka, penarikan secara lumpsum bisa saja mengutungkan buat salah satu pencipta, tapi bisa dianggap merugikan bagi pencipta yang lain.

Surat Kuasa dari Pencipta juga hal yang tak kalah pentingnya. Seperti telah diatur oleh undang-undang, bahwa yang berhak untuk menagih royalti adalah mereka yang mendapat suarat kuasa untuk itu. Maka, LMKN atau LMK (dalam hal ini WAMI) yang menagih royalti harus dapat menunjukkan bukti bahwa dia mendapat surat kuasa dari para Pencipta yan g menjadi anggotanya. WAMI tidak berhak menagih royalti dari mereka yang bukan anggotanya. Jika penciptanya adalah orang asing, setidak-tidaknya adalah kuasa dari counterpart-nya di mana sang pencipta tergabung.
Dan tentang kuasa ini, pihak Produser, bioskop maupun platfom lain berhak meminta bukti suarat kuasa itu. Juga bukti bahwa benar royalti yang ditarik oleh LMKN dan LMK diberikan kepada mereka yang berhak. Jika LMKN atau LMK tidak dapat memberikan bukti-bukti tersebut, bisa saja timbul dugaan bahwa uang pembayaran royalti tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Lalu bagaimana sebaiknya semua masalah ini diselesaikan? Usulan saya, pertama, penarikan royalti tidak dilakukan pada ilustrasi di dalam film, tetapi musik yang diputar di lobi bioskop (musik yang sudah difikasi). Kedua, angka yang ditetapkan dikoreksi berdasarkan kesepakatan para pihak yang terkait. Ketiga, sebagai konsekuensi logis, Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti untuk bioskop dikoreksi atau diganti dengan keputusan baru yang lebih masuk akal dan dapat diterima oleh semua pihak.
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Pembuktian Irish Bella...
Pembuktian Irish Bella jadi Produser di Film Horor Dosa, Tayang 11 Juni
Rekomendasi
Ruben Onsu Buka Suara...
Ruben Onsu Buka Suara soal Video Viral Thalia Onsu, Singgung Pengaruh Lingkungan Anak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
Berita Terkini
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved