BNPT Harap Penyesuaian Struktur Organisasi Segera Terwujud

Sabtu, 02 September 2023 - 02:41 WIB
loading...
A A A
"Kalau Bapak Presiden tanya bagaimana situasi keamanan Jawa Barat dari aksi serangan radikal terorisme, Kepala BNPT pun tidak bisa jawab. Karena apa kita tidak memiliki data yang real time, yang sumbernya tidak hanya dari human intelligence yaitu dari satgas-satgas kita, ataupun dari satgas-satgas oleh stakeholders terkait, entah itu dari Kemendagri melalui Dukcapil, entah itu dari Polri, dari Densus, ataupun dari Baintelkam-nya, ataupun dari BIN, TNI melalui Bais, ataupun dari KUMHAM, jadi nanti semua harus terintegrasi data tadi. Nah inilah menjadi kekuatan BNPT nantinya," kata Bangbang.

Meski dengan keterbatasan, ditambah sarana prasarana serta dukungan anggaran minim, lembaganya tetap bekerja secara optimal. Itu penting karena tugas BNPT adalah bagaimana menjaga keberlangsungan, keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke agar tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme.

"Ingat itu tugas utama BNP. Kita menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke supaya tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme," ujarnya.

Ke depan, apabila strukturisasi telah berjalan, maka rencana strategis (renstra) akan terprogram dalam rencana kerja 5 tahunan. Renstra ini mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional.

"Renstra ini sebagai guide line seluruh unit kerja di BNPT di dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk mencapai visi, misinya mau seperti apa," terang Bangbang.

Menurutnya, idealnya ada kedeputian sendiri di BNPT yaitu kedeputian sistem dan strategi seperti di lembaga pemerintah lain. Makanya strukturisasi ini sangat penting karena kalau struktur baru terbentuk semua program pasti akan terarah. Kalau sudah terarah capaian dan indikator kinerjanya pasti terukur.

Ia mencontohkan, di Kesestamaan selama ini melaksanakan program kegiatan teknis yang seharusnya tidak boleh. Namun karena belum ada strukturnya, akhirnya daripada tidak ada yang mengerjakan sementara dipindahkan dulu ke Kesestamaan.

Bangbang menegaskan terorisme bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi juga kejahatan yang melanggar kemanusiaan dan transnasional. Bahkan UU Nomor 5 2018 menyatakan kejahatan terorisme bukan lagi extraordinary crime, tetapi sudah serious crime sehingga penanganannya tidak sembarangan tetapi harus serius dan terukur.

"Salah penanganan bahaya. Begitu pula kejahatan radikal terorisme, sehingga negara menempatkan bahwa ini kejahatan serius. Salah penanganan hancur ini," katanya.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)