BNPT Harap Penyesuaian Struktur Organisasi Segera Terwujud
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ( BNPT ) berharap penyesuaian struktur organisasi segera terwujud. Hal ini penting untuk menjalankan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono mengatakan, penyesuaian struktur organisasi sangat penting segera dilakukan karena sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, BNPT adalah koordinator pencegahan terorisme. Saat ini struktur organisasi BNPT masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 yang dididasarkan UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Nah ini tentunya sudah berbeda nuansanya, karena kalau dulu BNPT dengan UU NOmor 15 Tahun 2003, Perpres Nomor 46 Tahun 2010, kita bisa melakukan penangkapan, penindakan, tetapi sejak terbit dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, BNPT tidak lagi melaksanakan penegakan hukum, tidak bisa lagi melaksanakan penindakan. Kita hanya banyak berkecimpung di pencegahan," kata Bangbang Surono di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).
Penindakan dan penegakan hukum, kata Bangbang, BNPT beralih menjadi koordinator seluruh aparat penegak hukum, mulai dari para penyidik, baik itu kepolisian atau kejaksaan, penuntut kejaksaan maupun kehakiman sampai ke lapas. Karena itulah penyesuaian struktur harus segera dilakukan.
Bangbang menjelaskan, BNPT sudah mengusulkan penyesuaian struktur organisasi tapi hingga saat ini nomenklaturnya belum berubah. Padahal UU Nomor 5 Tahun 2018 mengamanatkan kepada BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis saat peristiwa teror.
"Itu juga belum kita laksanakan, jadi permintaan rakyat kepada negara, negara meminta kepada Pemerintah CQ kepada BNPT, sampai hari ini belum bisa kita wujudkan," katanya.
Dengan adanya penyesuaian struktur, maka organisasi BNPT akan berjalan efektif. Sebab, ada fungsi pencegahan dan fungsi pusat pengendalian krisis.
"Kalau sekarang kita baru main satu kaki, jadi kalau masih banyak kekurangan, belum sempurna kita laksanakan tugas, karena memang kakinya belum jadi, belum ada. Sehingga kita harus berupaya untuk bagaimana bisa mewujudkan adanya pusat analisis pengendalian krisis. Bukan hanya alatnya yang ada, tetapi legal standingnya harus ada yang bisa memaksa ataupun meminta kepada stakeholders terkait menjadi operator ataupun meng-input data masuk ke Pusdalsis tadi," katanya.
Bila struktur sudah terbentuk, maka informasi kejadian teror akan selalu real time.
"Kalau Bapak Presiden tanya bagaimana situasi keamanan Jawa Barat dari aksi serangan radikal terorisme, Kepala BNPT pun tidak bisa jawab. Karena apa kita tidak memiliki data yang real time, yang sumbernya tidak hanya dari human intelligence yaitu dari satgas-satgas kita, ataupun dari satgas-satgas oleh stakeholders terkait, entah itu dari Kemendagri melalui Dukcapil, entah itu dari Polri, dari Densus, ataupun dari Baintelkam-nya, ataupun dari BIN, TNI melalui Bais, ataupun dari KUMHAM, jadi nanti semua harus terintegrasi data tadi. Nah inilah menjadi kekuatan BNPT nantinya," kata Bangbang.
Meski dengan keterbatasan, ditambah sarana prasarana serta dukungan anggaran minim, lembaganya tetap bekerja secara optimal. Itu penting karena tugas BNPT adalah bagaimana menjaga keberlangsungan, keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke agar tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme.
"Ingat itu tugas utama BNP. Kita menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke supaya tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme," ujarnya.
Ke depan, apabila strukturisasi telah berjalan, maka rencana strategis (renstra) akan terprogram dalam rencana kerja 5 tahunan. Renstra ini mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional.
"Renstra ini sebagai guide line seluruh unit kerja di BNPT di dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk mencapai visi, misinya mau seperti apa," terang Bangbang.
Menurutnya, idealnya ada kedeputian sendiri di BNPT yaitu kedeputian sistem dan strategi seperti di lembaga pemerintah lain. Makanya strukturisasi ini sangat penting karena kalau struktur baru terbentuk semua program pasti akan terarah. Kalau sudah terarah capaian dan indikator kinerjanya pasti terukur.
Ia mencontohkan, di Kesestamaan selama ini melaksanakan program kegiatan teknis yang seharusnya tidak boleh. Namun karena belum ada strukturnya, akhirnya daripada tidak ada yang mengerjakan sementara dipindahkan dulu ke Kesestamaan.
Bangbang menegaskan terorisme bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi juga kejahatan yang melanggar kemanusiaan dan transnasional. Bahkan UU Nomor 5 2018 menyatakan kejahatan terorisme bukan lagi extraordinary crime, tetapi sudah serious crime sehingga penanganannya tidak sembarangan tetapi harus serius dan terukur.
"Salah penanganan bahaya. Begitu pula kejahatan radikal terorisme, sehingga negara menempatkan bahwa ini kejahatan serius. Salah penanganan hancur ini," katanya.
Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono mengatakan, penyesuaian struktur organisasi sangat penting segera dilakukan karena sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2018, BNPT adalah koordinator pencegahan terorisme. Saat ini struktur organisasi BNPT masih mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 yang dididasarkan UU Nomor 15 Tahun 2003.
"Nah ini tentunya sudah berbeda nuansanya, karena kalau dulu BNPT dengan UU NOmor 15 Tahun 2003, Perpres Nomor 46 Tahun 2010, kita bisa melakukan penangkapan, penindakan, tetapi sejak terbit dengan UU Nomor 5 Tahun 2018, BNPT tidak lagi melaksanakan penegakan hukum, tidak bisa lagi melaksanakan penindakan. Kita hanya banyak berkecimpung di pencegahan," kata Bangbang Surono di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/9/2023).
Penindakan dan penegakan hukum, kata Bangbang, BNPT beralih menjadi koordinator seluruh aparat penegak hukum, mulai dari para penyidik, baik itu kepolisian atau kejaksaan, penuntut kejaksaan maupun kehakiman sampai ke lapas. Karena itulah penyesuaian struktur harus segera dilakukan.
Bangbang menjelaskan, BNPT sudah mengusulkan penyesuaian struktur organisasi tapi hingga saat ini nomenklaturnya belum berubah. Padahal UU Nomor 5 Tahun 2018 mengamanatkan kepada BNPT sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis saat peristiwa teror.
"Itu juga belum kita laksanakan, jadi permintaan rakyat kepada negara, negara meminta kepada Pemerintah CQ kepada BNPT, sampai hari ini belum bisa kita wujudkan," katanya.
Dengan adanya penyesuaian struktur, maka organisasi BNPT akan berjalan efektif. Sebab, ada fungsi pencegahan dan fungsi pusat pengendalian krisis.
"Kalau sekarang kita baru main satu kaki, jadi kalau masih banyak kekurangan, belum sempurna kita laksanakan tugas, karena memang kakinya belum jadi, belum ada. Sehingga kita harus berupaya untuk bagaimana bisa mewujudkan adanya pusat analisis pengendalian krisis. Bukan hanya alatnya yang ada, tetapi legal standingnya harus ada yang bisa memaksa ataupun meminta kepada stakeholders terkait menjadi operator ataupun meng-input data masuk ke Pusdalsis tadi," katanya.
Bila struktur sudah terbentuk, maka informasi kejadian teror akan selalu real time.
"Kalau Bapak Presiden tanya bagaimana situasi keamanan Jawa Barat dari aksi serangan radikal terorisme, Kepala BNPT pun tidak bisa jawab. Karena apa kita tidak memiliki data yang real time, yang sumbernya tidak hanya dari human intelligence yaitu dari satgas-satgas kita, ataupun dari satgas-satgas oleh stakeholders terkait, entah itu dari Kemendagri melalui Dukcapil, entah itu dari Polri, dari Densus, ataupun dari Baintelkam-nya, ataupun dari BIN, TNI melalui Bais, ataupun dari KUMHAM, jadi nanti semua harus terintegrasi data tadi. Nah inilah menjadi kekuatan BNPT nantinya," kata Bangbang.
Meski dengan keterbatasan, ditambah sarana prasarana serta dukungan anggaran minim, lembaganya tetap bekerja secara optimal. Itu penting karena tugas BNPT adalah bagaimana menjaga keberlangsungan, keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke agar tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme.
"Ingat itu tugas utama BNP. Kita menjaga keberlangsungan keutuhan NKRI dari Sabang sampai Merauke supaya tidak terpecah-pecah karena serangan radikal terorisme," ujarnya.
Ke depan, apabila strukturisasi telah berjalan, maka rencana strategis (renstra) akan terprogram dalam rencana kerja 5 tahunan. Renstra ini mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional.
"Renstra ini sebagai guide line seluruh unit kerja di BNPT di dalam melaksanakan tugas fungsinya untuk mencapai visi, misinya mau seperti apa," terang Bangbang.
Menurutnya, idealnya ada kedeputian sendiri di BNPT yaitu kedeputian sistem dan strategi seperti di lembaga pemerintah lain. Makanya strukturisasi ini sangat penting karena kalau struktur baru terbentuk semua program pasti akan terarah. Kalau sudah terarah capaian dan indikator kinerjanya pasti terukur.
Ia mencontohkan, di Kesestamaan selama ini melaksanakan program kegiatan teknis yang seharusnya tidak boleh. Namun karena belum ada strukturnya, akhirnya daripada tidak ada yang mengerjakan sementara dipindahkan dulu ke Kesestamaan.
Bangbang menegaskan terorisme bukan hanya kejahatan luar biasa, tetapi juga kejahatan yang melanggar kemanusiaan dan transnasional. Bahkan UU Nomor 5 2018 menyatakan kejahatan terorisme bukan lagi extraordinary crime, tetapi sudah serious crime sehingga penanganannya tidak sembarangan tetapi harus serius dan terukur.
"Salah penanganan bahaya. Begitu pula kejahatan radikal terorisme, sehingga negara menempatkan bahwa ini kejahatan serius. Salah penanganan hancur ini," katanya.
(abd)