Peran Polwan dalam Pelaksanaan Tugas Operasional dan Pembinaan

Jum'at, 01 September 2023 - 18:26 WIB
loading...
Peran Polwan dalam Pelaksanaan...
Brigadir Shaviera Indar Dhanty S.Psi, MH, Banit 14 Unit Lidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Brigadir Shaviera Indar Dhanty S.Psi, MH
Banit 14 Unit Lidik Satresnarkoba
Polresta Bandara Soekarno Hatta

KEPOLISIAN adalah segala yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 1 butir ke-1 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Konsep fungsi selalu digunakan dalam kaitannya dengan konsep sistem. Yakni unsur-unsur dalam sebuah sistem yang berada dalam hubungan fungsional, atau saling mendukung dan menghidupi, yang secara bersama-sama memproses masukan untuk dijadikan ouput. Sedangkan konsep peranan selalu dilihat dalam kaitannya dengan posisi-posisi yang dipunyai individu-individu dalam sebuah struktur yang satu sama lainnya berada dalam suatu kaitan hubungan peranan sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam struktur tersebut.

Fungsi Polri seperti dijelaskan di atas dapat dilihat sebagai pranata atau institusi yang ada dalam masyarakat Indonesia dan peranannya dilihat sebagai peranan dari petugas Polri dalam masyarakat Indonesia untuk menciptakan dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Adapun indikator atau parameter situasi yang aman adalah terwujudnya perasaan bebas dari gangguan baik fisik maupun psikis. Kemudian rasa kepastian dan rasa bebas dari kekhawatiran, keragu-raguan dan ketakutan. Selanjutnya perasaan dilindungi dari segala macam bahaya, serta perasaan kedamaian lahiriah dan batiniah.

Ketertiban masyarakat diartikan sebagai terwujudnya keteraturan sesuai dan menurut hukum serta norma-norma lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Polri memiliki tugas yang cukup berat dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dan kejahatan, pelayanan masyarakat dan melindungi serta menertibkan masyarakat.

Polisi sendiri membangun kemitraan dengan masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat. Dengan demikian Polri dapat diterima dan didukung oleh masyarakat.

Polisi Wanita (polwan) sebagai bagian pengemban fungsi profesi Polri memiliki fungsi dan peran sangat strategis dalam mewujudkan siatuasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Seiring berjalannya waktu, kedudukan Polwan semakin kuat di tubuh Polri maka peran yang dimainkan oleh Polwan semakin beragam dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Polwan memiliki fungsi ganda tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, melainkan juga memiliki fungsi sosial sebagai aktor utama edukasi kesadaran hukum kepada masyarakat demi terciptanya ketertiban dan keamanan masyarakat. Hingga saat ini peran tersebut telah dimainkan secara baik dan konsisten. Namun, tantangan ke depan yang harus dihadapi semakin kompleks.

Dalam dimensi eksternal, Polwan dituntut menginsyafi setiap perubahan dinamika kehidupan sosial, pergeseran kultur serta perilaku masyarakat yang sedikit banyak telah dipengaruhi oleh perkembangan kemajuan teknologi informasi. Sehingga semakin membuka ruang ketidakpastian akan jaminan, perlindungan, penghargaan yang telah ditetapkan dalam kaidah atau norma dalam masyarakat.

Sementara dalam dimensi internal Polwan diharapkan mampu secara maksimal berkontribusi dengan cara meningkatkan kapasitas serta kompetensi sebagai strategi menghadapi tantangan ke depan.

Sejarah Terbentuknya Polwan
Polwan adalah satuan polisi khusus yang berjenis kelamin wanita yang sejak awal kemunculan pada 1 September 1948. Polwan dirancang untuk membantu kepolisian merespons kriminalitas yang dilakukan oleh atau terhadap wanita dan anak-anak serta mengawasi dan memberantas pelacuran, perdagangan perempuan dan anak-anak.

Kepolisian sebagai salah satu institusi pemerintah bidang penegakan hukum yang kebanyakan diisi oleh laki-laki, salah satu alasannya karena berurusan dengan penindakan kriminalitas. Namun, kini perempuan mulai mengisi posisi-posisi strategis dan berisiko tinggi di Korps Bhayangkara ini.

Sesuai dengan UU Polri disebutkan bahwa fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polwan didirikan dengan tujuan membantu penanganan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan yang melibatkan kaum wanita, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku kejahatan.

Kini tugas Polwan sudah mulai berkembang seiring berjalanya waktu. Tidak hanya menyangkut masalah kejahatan wanita, anak-anak dan remaja, narkotika dan masalah administrasi.

Tugas polwan berkembang jauh hampir menyamai berbagai tugas polisi pria, yakni kenakalan anak-anak dan remaja, kasus perkelahian antarpelajar yang terus meningkat dan kasus kejahatan wanita yang memprihatinkan. Hal ini merupakan tantangan amat serius korps polisi wanita untuk lebih berperan dan membuktikan eksistensinya di tubuh Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Berita Terkini
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved