Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Minta MK Akomodasi Milenial dan Gen Z
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Erfandi berpandangan, kalau alasan MK tidak bisa memutuskan batas usia capres dan cawapres karena mau open legal policy, perlu dipertimbangkan pula bahwa lembaga konstitusi tersebut pernah memutus perkara open legal policy dengan dikeluarkan putusan MK Nomor 86/PUU/X/2012.
"Apalagi open legal policy itu juga ada batasannya misalnya UU yang dibuat DPR tidak boleh bertentangan dengan UUD dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau dalam perkembangan Pemilu 2024 di dominasi oleh pemilih milenial apa tidak sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan milenial tersebut," papar Erfandi.
Erfandi menekankan, wajar apabila ada pihak yang tidak sepakat terhadap batasan usia 40 tahun dengan melakukan Judicial Review ke MK. Menurutnya, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang juga harus di hormati secara hukum.
"Memang secara prinsip di dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjadi capres ataupun cawapres. Sehingga dalam beberapa UU kemudian diturunkan mengenai syarat menjadi capres dan atau cawapres seperti pengaturan mengenai usia 35 tahun di dalam pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003 dan pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008. Namun demikian perkembangan mengenai usia capres berubah menjadi 40 tahun di Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutupnya.
"Apalagi open legal policy itu juga ada batasannya misalnya UU yang dibuat DPR tidak boleh bertentangan dengan UUD dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau dalam perkembangan Pemilu 2024 di dominasi oleh pemilih milenial apa tidak sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan milenial tersebut," papar Erfandi.
Erfandi menekankan, wajar apabila ada pihak yang tidak sepakat terhadap batasan usia 40 tahun dengan melakukan Judicial Review ke MK. Menurutnya, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang juga harus di hormati secara hukum.
"Memang secara prinsip di dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjadi capres ataupun cawapres. Sehingga dalam beberapa UU kemudian diturunkan mengenai syarat menjadi capres dan atau cawapres seperti pengaturan mengenai usia 35 tahun di dalam pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003 dan pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008. Namun demikian perkembangan mengenai usia capres berubah menjadi 40 tahun di Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutupnya.
(cip)
Lihat Juga :