Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Minta MK Akomodasi Milenial dan Gen Z
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:53 WIB
loading...
Unusia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi kepentingan Milenial dan generasi Z terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak mengakomodasi Milenial dan generasi Z. Hal itu menyusul gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi menjelaskan, dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok Milenial dan Gen Z yang jumlahnya 56%.
"Jadi dari aspek ketatanegaraan jumlah yang di dominasi oleh kaum Milenial perlu di akomodasi oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional," kata Erfandi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali
Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu. "Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih Milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda," ujar Erfandi.
Pasalnya, kata Erfandi, dalam azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai azas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun. "Inikan enggak proporsional karena ada disparitas usia yang sangat jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun," ucap Erfandi.
Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi menjelaskan, dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok Milenial dan Gen Z yang jumlahnya 56%.
"Jadi dari aspek ketatanegaraan jumlah yang di dominasi oleh kaum Milenial perlu di akomodasi oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional," kata Erfandi, Rabu (30/8/2023).
Baca juga: MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali
Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu. "Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih Milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda," ujar Erfandi.
Pasalnya, kata Erfandi, dalam azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai azas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun. "Inikan enggak proporsional karena ada disparitas usia yang sangat jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun," ucap Erfandi.
Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda
Lihat Juga :