Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pengamat Minta MK Akomodasi Milenial dan Gen Z

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:53 WIB
loading...
Soal Gugatan Batas Usia...
Unusia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengakomodasi kepentingan Milenial dan generasi Z terkait batas usia capres dan cawapres. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak mengakomodasi Milenial dan generasi Z. Hal itu menyusul gugatan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Wakil Dekan FH Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi menjelaskan, dalam Pemilu 2024, jumlah pemilih saat ini didominasi oleh kelompok Milenial dan Gen Z yang jumlahnya 56%.

"Jadi dari aspek ketatanegaraan jumlah yang di dominasi oleh kaum Milenial perlu di akomodasi oleh konstitusi untuk dapat mendudukkan wakilnya baik sebagai capres atau cawapres termasuk anggota DPR dan kepala daerah. Karena itu hal yang lumrah dan konstitusional," kata Erfandi, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: MK Diminta Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres 21-65 Tahun dan Pencalonan Dibatasi 2 Kali

Menurut Erfandi, MK perlu mempertimbangkan hal tersebut terkait dengan keputusan permohonan uji materi itu. "Tidak mungkin pembuat kebijakan menegasikan jumlah pemilih Milenial dengan membatasi capres dan cawapres atau kepala daerah yang masih muda," ujar Erfandi.

Pasalnya, kata Erfandi, dalam azas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil), bagaimana bisa mewujudkan keadilan sebagai azas pemilu apabila batas usia pemilih 17 tahun, namun hak dipilih 40 tahun. "Inikan enggak proporsional karena ada disparitas usia yang sangat jauh antara 17 tahun dengan 40 tahun," ucap Erfandi.

Baca juga: Batas Usia Capres Cawapres Dinilai Diskriminasi kepada Anak Muda

Erfandi berpandangan, kalau alasan MK tidak bisa memutuskan batas usia capres dan cawapres karena mau open legal policy, perlu dipertimbangkan pula bahwa lembaga konstitusi tersebut pernah memutus perkara open legal policy dengan dikeluarkan putusan MK Nomor 86/PUU/X/2012.

"Apalagi open legal policy itu juga ada batasannya misalnya UU yang dibuat DPR tidak boleh bertentangan dengan UUD dan mengikuti perkembangan zaman. Kalau dalam perkembangan Pemilu 2024 di dominasi oleh pemilih milenial apa tidak sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan milenial tersebut," papar Erfandi.

Erfandi menekankan, wajar apabila ada pihak yang tidak sepakat terhadap batasan usia 40 tahun dengan melakukan Judicial Review ke MK. Menurutnya, itu adalah hak konstitusional setiap warga negara yang juga harus di hormati secara hukum.

"Memang secara prinsip di dalam Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk ikut dalam pemerintahan termasuk dalam hal menjadi capres ataupun cawapres. Sehingga dalam beberapa UU kemudian diturunkan mengenai syarat menjadi capres dan atau cawapres seperti pengaturan mengenai usia 35 tahun di dalam pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003 dan pasal 5 UU Nomor 42 Tahun 2008. Namun demikian perkembangan mengenai usia capres berubah menjadi 40 tahun di Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved